Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berusia 25 tahun menjadi korban rudapaksa oleh dua pria.
Awalnya, korban dijemput lalu dibawa ke gubuk yang terletak di sawah.
Di situ, seorang pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali.
Setelah hendak diantar pulang, datang seorang pelaku yang meminta agar pelaku pertama meninggalkan korban.
Pelaku pertama lantas pergi lalu pelaku kedua melancarkan aksi bejatnya ke korban.
Pelaku bernama Antae alias Tahir (39) warga Lagalumpang Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan telah ditangkap polisi.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan Antae dikediamannya pada Senin, (07/06/2021) sekira pukul 19.00 Wita.
Pelaku ditangkap atas laporan tindak pidana rudapaksa dengan laporan Polisi Nomor LPB/119/VI/2021/SSL/Sidrap, 07 Juni 2021.
Baca juga: KRONOLOGI Pensiuanan PNS Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Awalnya Diajak Lihat Bulan dan Bintang
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, kejadian itu berawal dari korban yang dijemput rekannya bernama Dewi dan dibawa ke Sidrap.
"Korban berusia 25 tahun ini di jemput oleh Dewi dan dua orang laki-laki di Kabupaten Wajo pada Rabu, (02/06/2021)," kata AKP Benny, Selasa, (08/07/2021).
Belakangan diketahui dua orang laki-laki tersebut bernama Antae dan Cimran.
Sesampainya di Sidrap, korban dibawa ke sebuah gubuk yang terletak di area persawahan pada Kamis, (03/06/2021) sekira pukul 00.00 Wita.
"Pelaku menarik tangan korban ke sebuah gubuk dan meminta korban untuk melayaninya berhubungan badan," ungkapnya.