TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan jurangan beras terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria berusia 35 tahun, AN.
Ia merupakan warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.
Sedangkan tersangkanya berinisial ER alias Gering (40) Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Akibat kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian 8 ton beras atau sekira Rp 77 juta.
Kini kasus yang membelit Gering sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Gombong.
Baca juga: 40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 MiliarĀ
Kapolsek Gombong, AKP Willy Budiyanto mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga menipu korban AN (35) warga
Penipuan bermula ketika tersangka datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah.
Tersangka datang membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan korban.
Puncaknya, tersangka mengajak korban ke kontrakannya pada Kamis (16/3/2021) di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Kontrakan tersebut oleh tersangka digunakan untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah rumahnya.
Bahkan tersangka sempat mengajak korban bermalam di kontrakannya.
Baca juga: Polisi Juga Akan Selidiki Dugaan Penipuan Belanja Online yang Dialami Pelaku Pengancam Kurir
"Modusnya tersangka berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak kepada korban.Selanjutnya beras tersebut dikirim ke kontrakan tersangka."
"Lalu tersangka kabur membawa beras tersebut," jelas AKP Willy kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/6/2021).
Tersangka baru membayar DP sebanyak Rp 3,5 juta untuk pembelian 11 ton beras.
Namun tersangka baru membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan tidak muat untuk memuat lebih banyak lagi.
Parahnya, saat tersangka kabur, beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.
Penipuan ternyata dilakukan tersangka pada transaksi keempatnya kepada korban.
Baca juga: Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Obligasi Dragon Berpeluang Bertambah
Setelah transaksi pertama, kedua, dan ketiga berhasil, korban merasa yakin jika tersangka adalah pembeli yang baik dan bisa dipercaya.
Namun tak disangka, saat korban menaruh kepercayaan kepada tersangka, kepercayaan itu digunakan untuk berbuat jahat.
Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer pemandu lagu.
"Uang sudah habis digunakan untuk foya-foya. Buat nge-room di kafe karaoke. Buat nyawer juga," kata mantan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2018 di Purwokerto itu. (Khoirul Muzakki)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Korban Asal Kebumen Ini Merugi Rp 77 Juta, Uang Hasil Jual Beras Dipakai Pelaku Buat Nyawer
(Banyumas.com/Khoirul Muzaki)