Di mana pada Sabtu 31 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, korban tidak bisa dihubungi adik korban bernama Suyatman (31).
Baca juga: IRT di Banyuasin Disiksa Suami Siri Selama 8 Jam Tanpa Henti, Leher Diikat hingga Nyaris Dibakar
Kemudian, Rabu 2 Juni 2021 Suyatman melihat pelaku Sukasman dan pelaku Suwandi (DPO) sudah pulang.
Suyatman pun langsung bertanya kepada pelaku dan dijawab pelaku tidak tahu.
Karena merasa curiga, pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekitar pukul 21.00, pelapor bersama dengan warga dan pemerintah Desa langsung mengamankan pelaku Sukasman.
Kemudian dilakukan interogasi pelaku Sukasman mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban Parsidi pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim sehingga pelaku diserahkan ke Polsek Lalan yang selanjutnya dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower bersama Tim Cobra yang dibackup tim Reskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Sutarjo.
Kemudian pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 02.30 WIB menangkap Sutarjo.
Pelaku lantas dibawa ke Polsek Rambang Lubai dan menjemput tersangka Sukasman di Polsek Lalan untuk dibawa ke Polsek Rambang Lubai.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolsek Rambang Lubai AKP Afriansyah, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Saat ini, tim Forensik dari Polda Sumsel bersama tim forensik Polres Muara Enim telah melakukan evakuasi dan autopsi terhadap mayat korban.
Dari hasil autopsi memang ditemukan luka-luka benda tumpul. Untuk jenazah sudah dibawa oleh keluarganya ke Muba.
"Kalau untuk detilnya nanti di Polres Muara Enim yang akan memberikan informasi lebih lanjut," katanya singkat. (sp/ardani zuhri)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tergiur Uang Pembelian Sawah Rp 75 Juta, 3 Pria di Muara Enim Sekongkol Bunuh Teman, Siapkan Kuburan