TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak baru gede (ABG) berinisial FN (14) menjadi korban rudapaksa oleh kenalannya.
Korban dan pelaku bernama Dedi (21) awalnya saling mengenal lewat media sosial Facebook.
Setelah hubungan keduanya makin dekat, pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama di sebuah hotel.
Saat itu, pelaku menjanjikan pekerjaan untuk korban.
Selama tinggal bersama itu, korban dirudapaksa oleh pelaku berulang kali.
Korban merupakan warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sedangkan pelaku warga Kabupaten Trenggalek.
Diketahui proses perkenalan antara korban dan pelaku berjalan hampir setahun, dan dengan bujuk rayu, Dedi berhasil mengambil hati FN.
Baca juga: Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Terbongkar Setelah Korban SMS Sang Ayah
Sekitar bulan Mei, Dedi meminta FN untuk datang ke Surabaya dengan dijanjikan pekerjaan dan diberi motor.
Sesampainya di Surabaya, FN kemudian dijemput Dedi di Terminal Bungurasih.
Dari sana, Dedi mengajak keliling FN untuk sekedar mencari tempat tinggal.
Sesampainya di Rungkut, Dedi meminta FN untuk tinggal di hotel untuk sementara waktu.
"Disana tersangka mengajak korban ke hotel untuk tinggal. Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Qomar, Sabtu (12/6/2021).
Akhirnya, FN tinggal bersama dengan tersangka selama 17 hari tanpa kejelasan akan pekerjaan yang dijanjikan.
Bahkan, uang saku milik FN dan handponenya terpaksa dijual untuk memenuhi biaya sewa hotel dan makan.
Tak hanya itu, FN juga dirudapaksa berulang kali oleh Dedi. Bahkan dalam sehari, FN dirudapaksa Dedi sebanyak 3 kali bahkan lebih.
"Mereka kehabisan uang. Sampai tersangka menggadaikan motornya dan menjual handponenya untuk bertahan hidup," tambahnya.
Baca juga: 4 Tahun Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Pelaku Mengaku Melakukannya secara Sadar
Terungkapnya kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu bermula saat Dedi mengantarkan FN pulang ke rumahnya.
Ternyata, orang tua FN sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek setempat.
Dari sana, FN dan Dedi dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasilnya memang ketika diinterogasi, korban mengaku jika dirudapaksa berkali kali selama 17 hari oleh tersangka. Dari polsek Ngadiluwih kemudian diserahkan ke kami karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," imbuhnya.
Saat ini, Dedi akhirnya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunJatim.com/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kenalan Lewat FB, Gadis 14 Tahun Asal Kediri Ditiduri di Hotel di Surabaya Selama 17 Hari