TRIBUNNEWS.COM - Wahyu Rian Irwansyah (27) nekat melakukan pencurian dengan menguras tabungan di rekening orang lain senilai Rp 64 juta.
Modus yang dilakukan Wahyu ini yakni dengan menukarkan kartu ATM miliknya dengan kartu ATM korban, Rohmawati (49).
Dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (12/6/2021), Wahyu yang merupakan sales roti dan minuman ini nekat menguras uang tabungan milik pelanggannya, Rohmawati.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, mengatakan Wahyu yang saat itu sedang memasok dagangan di toko milik Rohmawati, lantas nekat mengambil kartu ATM milik korban.
Melihat korbannya lengah, Wahyu lantas menukar kartu tersebut dengan kartu ATM yang ia bawa.
ATM tersebut berbentuk dan berwarna sama dengan milik korban.
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pencurian 7 Ekor Kambing Misterius di Serpong Minim Bukti
Baca juga: 40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
"Saat korban lengah, tersangka mengambil kartu ATM korban dan menukarnya dengan kartu ATM yang bentuk dan warnanya sama," kata Yudhi, Jumat (11/6/2021).
Kapolres Yudhi mengatakan sebelumnya mereka berdua sudah saling kenal.
"Tersangka dan korban sudah saling kenal," ungkapnya.
Bahkan Wahyu mengetahui nomor pin kartu ATM korban.
Yudhi mengatakan, Wahyu mengetahui nomor pin kartu ATM korban saat sebelumnya telah melakukan transaksi secara transfer di mesin ATM, Selasa (27/4/2021) silam.
Baca juga: Pembunuhan Bu Guru SD di Toba Ternyata Bermotif Pencurian, Seorang Pelakunya Masih Berusia 16 Tahun
Wahyu mengaku, dirinya ikut masuk ke dalam bilik ATM saat korban mentransfer uang pembayaran atas pembelian dagangan ke rekening Wahyu.
Wahyu yang saat itu mendampingi korban, lantas menghafal pin korban.
"Ketika itu tersangka menghafal nomor pin ATM korban," ujar Yudhi.
Sehari kemudian, 28 April 2021, tersangka datang lagi ke toko milik korban di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pada kedatangannya kali ini, Wahyu sudah merencanakan ingin menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain.
Baca juga: Pria Berumur 52 Tahun di Sumbawa Nyaris Diamuk Massa Gegara Mukanya Mirip Pencuri Ayam
Setelah berhasil, Wahyu lantas mentransfer uang tabungan di rekening kartu ATM korban ke rekening milik pribadinya.
Selang sebulan, korban baru sadar uang tabungan di rekeningnya senilai Rp 64 juta amblas.
Korban baru menyadari jika kartu ATM-nya telah ditukar setelah mencetak bukti laporan transaksi rekening miliknya pada 27 Mei 2021.
Korban lantas melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, Rabu, 2 Juni 2021.
"Korban melaporkan kasus itu ke kami pada 2 Juni 2021. Dari bukti-bukti transfer kartu ATM korban akhirnya kami menangkap tersangka," ujar Yudhi.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (12/6/2021), Wahyu diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dengan bukti-bukti yang ada.
Akibat ulahnya, warga asal Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Surya.co.id/Samsul Hadi)