TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berumur 21 tahun, Dedi.
Warga Trenggalek itu tega menodai gadis asal Kediri FN (14).
Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi pekerjaan kepada korban.
Diketahui keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
Mereka kemudian saling berbalas pesan dan bertukar nomor telepon.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun Berulang Kali, Korban Disuruh Masuk ke Kamar Mandi
Setidaknya proses perkenalan itu berjalan hampir setahun, dan dengan bujuk rayu, Dedi berhasil mengambil hati FN.
Sekitar bulan Mei, Dedi meminta FN untuk datang ke Surabaya dengan dijanjikan pekerjaan dan diberi motor.
Sesampainya di Surabaya, FN kemudian dijemput Dedi di Terminal Bungurasih.
Dari sana, Dedi mengajak keliling FN untuk sekedar mencari tempat tinggal.
Sesampainya di Rungkut, Dedi meminta FN untuk tinggal di hotel untuk sementara waktu.
"Di sana tersangka mengajak korban ke hotel untuk tinggal."
"Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Qomar, kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (12/6/2021).
Akhirnya, FN tinggal bersama dengan tersangka selama 17 hari atau setengah bulan lebih tanpa kejelasan akan pekerjaan yang dijanjikan.