Kepada petugas, K mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak 19 Mei 2021 sampai 5 Juni 2021.
Menurut Wahyu, kejadian tersebut terkuak saat korban SKN mengirimkan pesan singkat ke ayahnya pada 5 Juni 2021.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun Berulang Kali, Korban Disuruh Masuk ke Kamar Mandi
Isi pesannya mengatakan kalau SKN minta dijemput oleh sang ayah.
Saat sang ayah korban sampai di rumah tersangka, korban langsung menjerit nangis.
Mengetahui, tindakan K, ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pasar Kemis.
"Ayah korban langsung melapor ke Polsek Pasar Kemis. Langsung ditindak lanjuti dan langsung kami amankan (tersangka)," tegas Wahyu.
Tersangka pun langsung dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan diancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wanita Asal Indramayu Dibawa Kabur Pria di Tangerang, Korban Berkali-kali Dirudapaksa Pelaku
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.