TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa menimpa seorang gadis ABG asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Korban dinodai oleh pemuda di Tangerang berinisial K (18).
Pelaku tega melakukan aksi bejatnya berkali-kali kepada korban berusia sebayanya selama 2 bulan.
Kini K berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku diringkus pada Rabu (9/6/2021) kemarin.
Baca juga: Residivis Lakukan Aksi Perampokan dan Rudapaksa di Deli Serdang, Awalnya Pergoki Sejoli Memadu Kasih
K diketahui melakukan rudapaksa kepada korbannya berinisial SKN yang juga berusia 18 tahun.
Awal pertemuan mereka terjadi di kawasan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat beberapa bulan lalu.
Kemudian, K melakukan tindakan pemerkosaan pertama kali pada bulan Mei 2021.
"Jadi pemerkosaan terjadi pada Rabu 19 Mei Mei 2021 di rumah tersangka," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).
Usut punya usut, peristiwa berawal saat tersangka menjumpai korban di rumahnya di kawasan Kabupaten Indrawayu, Jawa Barat.
Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu.
Kemudian, tersangka K mengajak korban untuk pergi ke Kabupaten Tangerang menuju rumahnya.
"Nah di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," jelas Wahyu.
Bahkan K sudah mengagahi SKN sebanyak lima kali di rumahnya.
Kepada petugas, K mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak 19 Mei 2021 sampai 5 Juni 2021.
Menurut Wahyu, kejadian tersebut terkuak saat korban SKN mengirimkan pesan singkat ke ayahnya pada 5 Juni 2021.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun Berulang Kali, Korban Disuruh Masuk ke Kamar Mandi
Isi pesannya mengatakan kalau SKN minta dijemput oleh sang ayah.
Saat sang ayah korban sampai di rumah tersangka, korban langsung menjerit nangis.
Mengetahui, tindakan K, ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pasar Kemis.
"Ayah korban langsung melapor ke Polsek Pasar Kemis. Langsung ditindak lanjuti dan langsung kami amankan (tersangka)," tegas Wahyu.
Tersangka pun langsung dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan diancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wanita Asal Indramayu Dibawa Kabur Pria di Tangerang, Korban Berkali-kali Dirudapaksa Pelaku
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)