Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi. Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul lalu merudapaksa korban.
Baca juga: Kepsek di Bima Diduga Lecehkan Muridnya, Modus Periksa Kantong Baju, Ada 20 Anak Ngaku Jadi Korban
"Setelah menjalankan aksinya, maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujarnya.
Jumpang alias Pong Seber diringkus personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (11/6/2021) malam.
Pong Seber ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak berumur 11 tahun.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Beripka Sadar Samsuri, mengatakan, Pong Seber ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya.
Lokasinya di Dusun Karumbing, Desa Mamara, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasus ini ditangani Polres Luwu Utara usai orang tua korban melapor.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/154/VI/2021/SPKT/RES LUTRA, tanggal 10 Juni 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan.
"Setelah pelaku kita tangkap, kita bawa ke Posko Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara," kata Sadar.
Baca juga: 4 Tahun Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Pelaku Mengaku Melakukannya secara Sadar
Menurut Sadar, pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani.
Sesuai KTP, pelaku beralamat di Desa Battang, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja.
Namun selama ini menetap di Dusun Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Ketika perbuatannya terendus oleh warga, dia melarikan diri ke Desa Mamara, sekitar 30 kilometer dari Desa Buntu Terpedo.
Sadar mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.