TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial FN (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pria yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Gadis asal Kediri, Jawa Timur tersebut dirudapaksa selama 17 hari oleh pelaku di sebuah hotel di Surabaya.
Diketahui, pelaku berinisial D (21), warga Trenggalek, Jawa Timur.
Dalam melancarkan askinya, pelaku menjanjikan akan memberikan korban pekerjaan dan sepeda motor.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengungkapkan pelaku, pelaku berinisial DPU (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka ini kami tahan setelah dapat limpahan dari Polsek Ngadiluwih Kediri, karena lokasi atau tempat kejadiannya di sini (Surabaya)," ujar Oki, Sabtu (12/6/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Peristiwa itu berawal saat pelaku dan korban saling berkenalan lewat Facebook. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.
Setelah setahun berkenalan, pelaku terus membujuk korban. D pun akhirnya berhasil mengambil hati FN.
Baca juga: Residivis Lakukan Aksi Perampokan dan Rudapaksa di Deli Serdang, Awalnya Pergoki Sejoli Memadu Kasih
Kemudian pada bulan Mei 2021, pelaku meminta korban untuk datang ke Surabaya. Saat itu, korban dijanjikan pekerjaan dan akan diberi motor oleh pelaku.
D pun menjemput FN di Terminal Bungurasih, ia kemudian mengajakan korban berkeliling untuk mencari tempat tinggal.
"Di sana tersangka mengajak korban ke hotel untuk tinggal, ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu dijanjikan pekerjaan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Qomar, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com.
Dari situ, korban tinggal bersama dengan pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan pekerjaan seperti yang dijanjikan pelaku.
Korban juga dirudapaksa berulang kali oleh pelaku. Dalam sehari, korban dirudapaksa selama tiga kali, bahkan lebih.
Namun, saat tinggal bersama itu, keduanya kehabisan uang. Sehingga uang saku milik korban dan handphonenya terpaksa dijual untuk memenuhi biaya sewa hotel dan makan sehari-hari.
"Mereka kehabisan uang sampai tersangka menggadaikan motornya dan menjual handphonenya untuk bertahan hidup," ujar Qomar.
Baca juga: Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Terbongkar Setelah Korban SMS Sang Ayah
Terungkap saat pelaku antar korban pulang
Kasus rudapaksa ini terungkap bermula saat pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Kediri.
Ternyata, orangtua korban sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Ngadiluwih karena korban tak memberi kabar saat pergi.
Dari sana, korban dan pelaku dibawa ke Polsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasilnya memang ketika diinterogasi korban mengaku jika dirudapaksa berkali-kali selama 17 hari oleh tersangka."
"Dari Polsek Ngadiluwih kemudian diserahkan ke kami karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Kasus Lainnya: Kakek Rudapaksa Bocah 11 Tahun
Kasus rudapaksa lain terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Seorang kakek bernama Jumpang alias Pong Seber (70) tega merudapaksa bocah 11 tahun berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengakatan, pelaku ditangkap pada Jumat (11/6/2021), sekira pukul 20.00 Wita polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Selanjutnya Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.
Kemudian pukul 22.12 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menemukannya. Dari hasil pengakuan pelaku, dia sudah sering merudapaksa korban.
"Pengakuan pelaku, dia sudah sering merudapaksa korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," kata Amri, Sabtu (12/6/2021).
Caranya pelaku membujuk korban terlebih dahulu. Dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.
Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi. Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul lalu merudapaksa korban.
Baca juga: Kepsek di Bima Diduga Lecehkan Muridnya, Modus Periksa Kantong Baju, Ada 20 Anak Ngaku Jadi Korban
"Setelah menjalankan aksinya, maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujarnya.
Jumpang alias Pong Seber diringkus personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (11/6/2021) malam.
Pong Seber ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak berumur 11 tahun.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Beripka Sadar Samsuri, mengatakan, Pong Seber ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya.
Lokasinya di Dusun Karumbing, Desa Mamara, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasus ini ditangani Polres Luwu Utara usai orang tua korban melapor.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/154/VI/2021/SPKT/RES LUTRA, tanggal 10 Juni 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan.
"Setelah pelaku kita tangkap, kita bawa ke Posko Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara," kata Sadar.
Baca juga: 4 Tahun Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Pelaku Mengaku Melakukannya secara Sadar
Menurut Sadar, pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani.
Sesuai KTP, pelaku beralamat di Desa Battang, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja.
Namun selama ini menetap di Dusun Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Ketika perbuatannya terendus oleh warga, dia melarikan diri ke Desa Mamara, sekitar 30 kilometer dari Desa Buntu Terpedo.
Sadar mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Awalnya Pong Seber sedang minum ballo di dekat rumah korban, kemudian dia masuk ke dalam WC dan memanggil korban.
Setelah itu Pong Seber membuka pakaian korban dan meraba tubuhnya, kemudian pelaku juga merudapaksa korban.
"Dari kejadian tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban merasa keberatan," tutup Sadar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bocah di Luwu Utara Berulangkali Dicabuli Kakek 70 Tahun, Modusnya Dijanjikan Uang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Firman Rachmanudin, Kompas.com. Ghinan Salman, TribunTimur.com/Chalik Mawardi)