Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - BR (31), pria asal Aceh Tamiang dan waria berinisial MA (28), asal Medan diamankan saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek sebuah salon di kawasan Simpang Surabaya, jelang Minggu (13/6/2021) dini hari.
Keduanya ditemukan berada di kamar salon.
Saat penggerebekan tersebut, dari tubuh keduanya hanya melekat celana dalam dan pakaian seadanya.
Tapi, keduanya mengaku kepada petugas dan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, belum sempat melakukan liwath (hubungan sesama jenis).
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi mengatakan, penggerebekan tersebut dipimpin Komandan Regu (Danru) Iswandi, bersama 9 anggota Satpol PP dan WH lainnya, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penggerebekan salon itu berawal dari kecurigaan petugas yang melaksanakan patroli di kawasan-kawasan yang diindikasikan tingkat pelanggaran syariat Islamnya tinggi.
Pada saat melewati depan salon itu, petugas melihat para waria yang duduk di depan salon tersebut kasak-kusuk dan merasa tidak nyaman melihat petugas.
Baca juga: Penemuan Mayat Dalam Kondisi Terbakar di Maros, Polisi Duga Korban Dibunuh Lalu Dibakar
Kecurigaan itulah akhirnya yang mendasari petugas untuk masuk dan memastikan ada apa dengan keadaan para waria yang membuat tidak tenang saat kedatangan petugas.
“Di bawah koordinasi Danru Iswandi, anggota naik ke lantai dua salon tersebut.
Ternyata kecurigaan petugas kita benar,” urai dia.
“Sebab, dari lantai dua salon itu ditemukan pasangan sejenis (sesama pria), yakni BR pria asal Aceh Tamiang dan MA seorang waria yang juga pekerja di salon itu,” terang Heru didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, SSosI kepada Serambinews.com, Minggu (13/6/2021) .
Dari keterangan keduanya kepada petugas dan dilakukan pemeriksaan secara terpisah, pria BR dan waria MA mengaku belum sempat melakukan hubungan terlarang sesama jenis.
“Namun, ke arah itu tetap ada, tapi sudah keburu digerebek petugas.
Keduanya tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor,” tambah Safriadi.
Terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan oleh salon tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan penyegelan dalam bulan ini.
Begitu juga dengan salon di Jalan T Umar, Banda Aceh yang sebelumnya juga ada ditangkap pasangan sejenis dari dalam salon, juga akan dilakukan penyegelan.
“Petugas rutin melakukan pengawasan terhadap salon-salon yang berindikasi tinggi melakukan pelanggaran syariat, termasuk salon yang digerebek semalam,” paparnya.
“Usut demi usut ternyata waria MA yang diamankan semalam, ternyata sebelumnya pernah mendapat nasehat pada saat rekannya yang di salon Jalan T Umar yang ditangkap,” terang dia.
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Ogan Ilir Selama 7 Tahun Tinggal di Kandang dengan Ayam
“Sekarang justru dia yang diamankan. Artinya, nasehat yang diberikan selama ini sama sekali tidak digubris,” timpal Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI.
Plt Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanarko kembali menekankan pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan dan pemantauan.
Bila ada pelanggaran, siap-siap menerima konsekuensi terberat, mulai dari penyegelan sampai pembekuan izin, kalau usaha itu memiliki izin.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pasangan Sejenis Ini Dipergoki Asyik Kusuk di Sebuah Salon, Hanya Bercelana Dalam Saat Digerebek