News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pak Kades Puluhan Kali Tiduri Istri Orang, Mengaku Sudah Menikah Siri, Digerebek Suami si Wanita

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial Sb (40) digerebek oleh warga. Ia digerebek saat sedang berduaan dengan seorang perempuan yang sudah bersuami.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial Sb (40) digerebek oleh warga.

Ia digerebek saat sedang berduaan dengan seorang perempuan yang sudah bersuami.

Bahkan, oknum kades tersebut mengaku sudah puluhan kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan si wanita.

Melansir dari TribunJatim.com, perselingkuhan itu terbongkar saat Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan atas laporan suami si wanita, A.

"Saat penggerebakan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu terkunci," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (14/6/2021).

Saat berhasil masuk, pelaku tidak ada dan hanya ditemukan si wanita berinisial RI (30).

Petugas kemudian melakukan pencarian di semua sudut dan ruangan, termasuk di kolong tempat tidur, dapur hingga kamar mandi.

Baca juga: Oknum Kades di Lamongan Kepergok Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Mengaku telah Nikah Siri

Baru kemudian Sb ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumah. Sang kades pun diminta untuk turun.

Dari hasil pemeriksaan, RI mengaku sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut, meski masing-masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.

Mengutip dari Surya.co.id, Modin Desa, K menikahkan siri Sb dengan RI lantaran keduanya kerap berada di satu rumah.

"Katanya (Modin) tidak ingin menambah dosa karena zina," kata penyidik.

Nikah siri tersebut berlangsung damai tanpa keributan. Pasalnya, istri Sb memilih pulang ke kampung halamannya karena tak kuat menghadapi ulah suami yang main serong dengan RI.

Meski pasangan selingkuh itu telah menikah siri, namun suami RI yang masih terikat pernikahan resmi melaporkan istrinya dan Sb atas dugaan perzinahan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Sb mengaku sudah 30 kali berhubungan layaknya suami istri dengan RI selama dua bulan terakhir.

Perselingkuhan itu berawal pada April 2021 lalu.

Saat itu, suami RI curiga terhadap istrinya karena diam-diam kerap menelepon maupun video call dengan pria lain.

Baca juga: Bunuh Pria Diduga Selingkuhan Istri, Pria Ini Diserahkan Keluarga ke Polisi, Begini Kronologinya

Tak hanya itu, RI juga sering keluar diam-diam dengan Sb. Bahkan A sudah mengingatkan RI berkali-kali tapi tak diindahkan.

Pertengkaran memuncak pada April, RI memilih meninggalkan rumah dan serumah dengan Sb, hingga mereka digerebek pada Jumat (4/6/2021).

Sementara istri Sb memilih meninggalkan suaminya dan bertempat tinggal di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, menurut keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, RI sebelumnya sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Sb pada April 2021 lalu.

Dari sinilah diduga awal mula hubungan antara R dengan Sb terjalin. Padahal RI diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari A.

Berkaitan dengan jabatan Sb sebagai kepala desa, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.

Sebab, yang bersangkutan merupakan aparat pemerintah.

Sementara terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada Sb sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan.

Kades tak ditahan

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa pasangan selingkuh itu. Meski Sb sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tak ditahan.

Kendati demikian, yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan.

Pasal yang disangkakakn yakni Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Surya.co.id/Hanif Manshuri, Kompas.com/Hamzah Arfah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini