News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda di Purwakarta Lecehkan Gadis 16 Tahun, Modus Korban Dicekoki Minuman Keras oleh Pelaku

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang gadis 16 tahun di Purwakarta dilecehkan seorang pemuda.

TRIBUNNES.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 16 tahun, RAP.

Sedangkan pelakunya merupakan pemuda berinisial RS (21).

Warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta tega menodai korban dengan modus dicekoki minuman keras.

Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban

RS pelaku pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur saat digiring menuju ruang tahanan Polres Purwakarta. (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Kini RS sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, saat ditemui di Polres Purwakarta membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, pelecehan itu terjadi pada Rabu (2/6/2021).

"Awal mulanya pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021, kita menerima laporan dari ibu korban atas nama A, melaporkan bahwa anak perempuannya hilang, belum pulang ke rumah," katanya, Senin (14/6/2021).

Setelah ditelusuri, korban ternyata sedang berada di satu kontrakan bersama pelaku.

"Kemudian setelah itu ternyata korban sedang bersama salah satu pria berinisial RS yang tidak lain adalah pelaku pencabulan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Bayi 1,3 Tahun Dilecehkan Mahasiswa, Tersangka Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya

Dari pengakuan pelaku, pelaku yang sedang bersama teman-temannya mengaku mencekoki korban dengan minuman keras jenis gingseng.

Pelaku kemudian melakukan aksi tak terpujinya.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Pelecehan Seksual di Purwakarta, Pelaku Cekoki Korban dengan Miras Jenis Gingseng

(TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini