News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wartawan Abal-abal di Jember Ancam Beritakan Seorang Warga Berselingkuh

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika memimpin rilis kasus pemerasan, Rabu (16/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER -- Aparat Polres Jember menciduk dua orang yang mengaku sebagai wartawan media online di Jember, Jawa Timur.

Mereka diduga memeras warga dengan ancaman akan memberitakan dugaan perselingkuhan yang dilakukan.

Dua orang yang ternyata wartawan abal-abal, karena hanya mencatut profesi wartawan saja diduga sudah sering beraksi.

Kedua pelaku yaitu MA (41), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang; dan ME (38), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.

Baca juga: Polres Kepahiang dan Jatanras Polda Bengkulu Tangkap DPO Tersangka Pemerasan atau Penipuan

Keduanya meminta uang kepada korbannya sebesar Rp 17 juta.

Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, dugaan pemerasan terjadi di dua tempat berbeda yakni di tepi jalan Pasar Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, dan di depan Masjid Hidayatullah Kecamatan Jenggawah.

Pemerasan di Kecamatan Wuluhan terjadi Jumat (11/6/2021), dan yang di Kecamatan Jenggawah dilakukan Sabtu (12/6/2021).

Kedua orang itu memeras warga berinisial DN setelah lelaki itu keluar dari hotel bersama seorang perempuan.

Keduanya membuntuti dan mendatangi korban.

Baca juga: Polri Peringatkan Ormas, Tak Boleh Lakukan Pemerasan Berkedok THR kepada Pengusaha

Dua wartawan abal-abal itu mengancam memberitakan perbuatan DN kecuali korban memberi uang senilai Rp 17 juta.

Namun karena tidak memiliki uang sebesar itu, DN akhirnya hanya memberi Rp 3 juta.

Tetapi pemerasan terus dilakukan kedua pelaku. Karena merasa diteror dan diperas, DN akhirnya melapor ke Polres Jember.

"Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, dan diduga memeras korban.

Korban melaporkan pemerasan itu," ujar Kadek Ary, Rabu (16/6/2021).

Kini kedua wartawan gadungan tersebut telah mendekam di sel Polres Jember.

Baca juga: IRT di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Korbannya Mantan Camat

Polisi masih mendalami perkara tersebut.

"Dari hasil pengembangan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS.

Keduanya diduga turut serta dalam pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran," imbuh Kadek Ary.

Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti antara lain, satu unit mobil Escudo, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2 Juta, dua kartu pers.

Polisi menjerat kedua orang tersangka itu memakai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan," pungkas Kadek Ary. (Sri Wahyunik)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ancam Beritakan Perselingkuhan Warga, Dua Wartawan di Jember Diciduk Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini