TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kabar terbaru kasus meninggalnya bocah Muhammad Reza Aulia, 1 tahun, akbiat digigit anjung rabies milik tetangganya yang menggemparkan warga Kota Medan terus berbuntut.
Polisi kini turun tangan menyelidiki kasus tersebut dan jika polisi menemukan kelalaian dari sang pemilik anjing, maka yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pidana.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan pemilik anjing yang menewaskan bocah warga Jalan Sagu Raya Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, kota Medan itu memang tidak tertutup kemungkinan akan diproses hukum.
Namun, kata Rafles, semua itu perlu penyelidikan yang mendalam. Untuk menetapkan seseorang bersalah atau tidak, mesti memenuhi unsur dan bukti.
"Kalau misalnya ditemukan tindakan pidana, kemungkinan Pasalnya 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia atau Pasal 360 karena menyebabkan orang luka-luka maupun Pasal 490, yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain," kata Rafles, Rabu (16/6/2021).
Berkaitan dengan proses penyelidikan, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk pemilik anjing dan orangtua korban.
Baca juga: Cerita Bocah 10 Tahun di Medan Meninggal Digigit Anjing Rabies, Pesan Terakhir ke Ibunya Bikin Pilu
"Anjing sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan apakah anjing tersebut mengandung penyakit tertentu ataupun virus tertentu sehingga menyebabkan kematian manusia," ucapnya.
Untuk hasil autopsi korban, kata Rafles, akan keluar sekitar dua minggu lagi.
Karena, kata dia, pihak rumah sakit masih memeriksa bekas organ-organ tubuh yang menjadi titik gigitan.
Selain itu, ia juga menyebut sedang memeriksa obat-obatan yang diberikan kepada almarhum Muhammad Reza Aulia.(Fredy Santoso/ Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Anjing yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Terancam Dipenjarakan Polisi