News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 34 Miliar Digagalkan Bea Cukai-Polda Sumsel

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis benih lobster yang berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan dari kawasan Lampung ke Palembang, Jumat (18/6/2021)

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur,  Bea Cukai Palembang dan Tim Satgas Babu Lobster Polda Sumsel mengggalkan penyelundupan 225.664 benih lobster jenis pasir berhasil digagalkan 

Benih atau baby lobster yang diperkirakan senilai hampir Rp.34 miliar lebih itu rencananya akan diselundupkan dari kawasan Lampung menuju ke Kota Palembang.

"Tapi rencana itu berhasil digagalkan setelah petugas mencurigai dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal.

Sehingga dilakukan pengejaran yang berlokasi di Keramasan Palembang," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Dwi Muryono, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Ketua MPR Minta Aturan Larang Ekspor Benih Lobster Dijalankan Dengan Serius

Dalam penangkapan, tim juga berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial SS, M, R dan SG.

Para pelaku menyimpan benih lobster tersebut ke dalam 27 box tanpa dilengkapi dokumen dari instansi berwenang dalam hal ini kantor karantina ikan.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat tindak pidana karena telah melanggar undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Jo undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

"Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini