TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Ribuan orang Bali telah berangkat ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Kamis (10/6) ini, sebanyak 2.702 orang PMI telah berangkat untuk bekerja ke kapal pesiar.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Bali, Wayan Rawan Atmaja mengatakan, hal tersebut sebagai sesuatu yang positif tidak hanya untuk Bali, tetapi juga Indonesia.
Pasalnya, sampai saat ini lapangan pekerjaan di Bali sudah tidak ada akibat lumpuhnya pariwisata dihantam pandemic Covid-19.
“Kalau menurut pandangan saya sangat positif, karena lapangan kerja kan nggak ada di sini. Selain itu, para PMI tersebut merupakan salah satu pahlawan devisa bagi negara,” katanya.
“Jadi kalau memungkinkan bisa berangkat bagus itu, devisa bagi negara juga dan juga kebutuhan keluarga juga, dan di sini kan sudah nggak ada lapangan pekerjaan juga, apalagi pariwisata Bali mati,” ucap Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali ini.
Pun begitu, ia mengingatkan agar para PMI asal Bali tidak berangkat bekerja ke luar negeri dengan jalur-jalur yang tidak sah alias illegal.
Menurutnya, jika para PMI bekerja melalui jalur ilegal justru akan menimbulkan masalah baru tidak saja bagi PMI sendiri, tetapi juga negara.
“Tentunya sah-sah saja. Jangan illegal. Jangan main-main yang tidak sah. Malah nanti jadi masalah di negara tujuan,” paparnya.
Bahkan, ia menyebut langkah Gubernur Bali, Wayan Koster yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali sebagai terobosan positif bagi para PMI.
“Bagus, Pak Gubernur sudah sangat peduli dengan warganya. Saya tidak membela beliau, tapi memang positif ini,” katanya. (gil)
Baca juga: Gubernur Bali Lindungi Pekerja Migran Asal Bali Melalui Pergub, BIsa Menyapa Via Video Call