Kedua, adanya sanksi untuk terduga pelecehan seksual.
Ketiga, menuntut pihak universitas memberikan perlindungan kepada dosen dan tenaga kependidikan perempuan Unipar Jember.
"Karena sangat mungkin rentan menghadapi pelecehan seksual. Saya tidak menginginkan pelecehan seksual yang menimpa istri saya dialami oleh dosen dan tenaga kependidikan lainnya di lingkungan Unipar Jember," tegass MH.
Sementara itu, Kepala Biro 3 (Humas, Perencanaan dan Kerjasama) Unipar Achmad Zaki mengatakan, pihak yayasan telah menindaklanjuti laporan korban pelecehan seksual tersebut.
"Tanggl 17 Juni sudah ada tindaklanjut. Dan yang bersangkutan (RS) sudah mengundurkan diri. Jadi sekarang, dia sudah tidak menjabat sebagai rektor lagi," ujar Zaki.
Sang Rektir Mundur, Mengaku Khilaf
Pihak yayasan, kata Zaki, selama tiga hari berturut melakukan penelusuran dan pemeriksaan kasus tersebut. Berdasarkan peraturan pokok kepegawaian, RS menyatakan mundur dan dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri.
"Mundur dari jabatan itu juga bentuk sanksi dari yayasan. Selanjutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran buat kami. Ke depan nanti, kami akan membentuk Pusat Studi Gender," imbuh Zaki kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, RS yang dihubungi wartawan mengaku dirinya khilaf.
Dia menuturkan, ketika itu dia hendak mengajak dosen tersebut makan dengan mendatangi kamarnya.
Tidak lama dosen itu membukakan pintu, terbersit keinginan RS untuk mencium dosen tersebut.
"Pada intinya saat saya mau cium dia, dia menolak. Setelah itu, saya minta maaf dan pergi. Itu kejadiannya.
Tidak tahu, kok kemudian itu diramaikan. Saya akui saya khilaf, dan saya sudah minta maaf," ujar RS.
Dia mengaku, tidak sampai mencium dosen tersebut. Dia juga sudah berupaya meminta maaf.
Saat kasus itu dilaporkan ke yayasan, dirinya juga mengakui kekhilafan tersebut dan berupaya melakukan mediasi.