Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Petugas Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat mengamankan tiga kontainer di Pelabuhan Sorong.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Kehutanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Firaon Ullo, tiga kontainer itu berisi kayu jenis Merbau yang tak disertai izinĀ
"Kayu yang ditahan ini tidak memiliki surat sah pengelolaan hasil hutan," ungkap Ullo, Jumat (18/6/2021).
"Kita belum tahu jumlah pasti, namun yang ditangkap saat ini sebanyak tiga kontainer kayu jenis Merbau," tuturnya.
Lebih lanjut, jelas Ullo, dalam tiga kontainer ini ukurannya beragam jenis.
Baca juga: KPK Sebut Aktivitas Tambang Galian C di Kota Sorong Timbulkan Kerusakan Lingkungan
"Kayu ini menurut informasi akan diangkut menuju Surabaya, pada 27 Juni 2021," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan kepada pihak penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi
Sebelumnya, Ullo telah memantau pergerakan tiga kontainer kayu tak berizin, melalui intel Dinas Kehutanan.
Baca juga: CEO Tribun Network: Tribun-Papua.com Rekrut Wartawan Lokal Untuk Mewakili Perspektif Dari Papua
"Kayu ini sudah kita pantau seminggu lalu, dan sudah dipastikan jauh-jauh hari," ujarnya.
"Para mafia ini mengangkut kayu ini malam-malam ke pelabuhan," imbuh Ullo.
Berita ini tayang di Tribun-Papua.com dengan judul: Tak Punya Izin, 3 Kontainer Bawa Merbau Tujuan Surabaya Digagalkan di Dermaga SorongĀ