Pada Agustus 2020 silam, Marsal dan Apeng minta duit Rp 30 juta, dengan alasan tidak akan memberitakan kabar buruk PTPN III.
Saat menerima uang hasil perasan itu, Marsal ditangkap polisi.
Dia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Terkait penembakan ini, belum dipastikan apakah ada hubungannya dengan kasus-kasus sebelumnya atau ada kasus baru yang melilit Marsal.
Menurut sejumlah wartawan di Siantar, Marsal sering memposting sesuatu di akun Facebook-nya.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis.
Di satu sisi Marsal mengaku sebagai wartawan.
Di sisi lain, Marsal kerap mencoreng citra jurnalis sebagaimana dakwaan jaksa, lantaran berkali-kali tersandung kasus hukum, khususnya kasus pengancaman dan pemerasan.
Sementara itu, kasus tembak mati terhadap Marsal juga dikecam berbagai pihak, karena dianggap tindak kriminal yang luar biasa, dan upaya perampasan kemerdekaan seseorang.
Baca juga: Istri Konglomerat Liem Sioe Liong Ditembak Dua Kali tapi Nyawanya Bisa Diselamatkan
Polisi Turun Tangan
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo bersama petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut langsung turun ke lokasi dimana oknum wartawan ditembak mati orang tak dikenal (OTK), Sabtu (19/6/2021).
Di lokasi penembakan di Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Agus memberikan pengarahan secara langsung kepada petugas di lapangan agar dapat mempercepat proses pengungkapan kasus ini.
"Kehadiran saya di sini terkait temuan mayat yang berada di dalam mobil untuk memastikan anggota saya, penyelidik ataupun penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan TPTKP dan olah TKP di dalam kejadian tersebut sesuai dengan SOP Penyelidikan Polri," kata Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Aribowo.
Agus mengatakan, sementara waktu pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan.