News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tian Tikam Tetangganya Hingga Tewas Gara-gara Tersinggung Tak Ditegur

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah korban pembunuhan di Dusun Boni, Kabupaten Rote Ndao.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - BI alias Min tewas ditikam tetanggannya, KM alias Tian (56). Keduanya merupakan warga Dusun Oesina, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.

Tian menghabisi nyawa tetangganya itu lantaran tersinggung karena tidak ditegur saat keduanya saling bertemu di depan SD Boni.

"Terungkap motif di balik kasus pembunuhan itu adalah pelaku tersinggung dengan jawaban korban," kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin 21 Juni 2021.

Aiptu Anam menjelaskan, kejadian tersebut berawal pelaku yang sedang memotong kayu di depan SD Boni, korban datang dan lewat persis di depan pelaku.

Melihat korban lewat tanpa menegur, pelaku kemudian lebih dulu menegur korban dengan mengatakan "jalan tidak tegur ju".

Mendengar perkataan pelaku, korban spontan menjawab "ko lu sapa ju".

Baca juga: Anggota DPR Minta Polda Sumut Usut Tuntas Pembunuhan Wartawan di Simalungun

Mendengar jawaban itu pelaku akhirnya tersinggung dan kemudian mengejar korban sambil membawa sebilah parang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 19 Juni 2021 di halaman Gereja GMIT Ebenhaeser Boni, RT.02/ RW.01 Dusun Boni, Desa Boni Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.

Pelaku berinisial KM alias Tian (56) sedangkan korban berinisial BI alias Min.

Keduanya merupakan warga Dusun Oesina, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.

"Korban dengan pelaku adalah bertetangga rumah dengan jarak kurang lebih 200 meter," ujarnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok dengan parang pada bahu bagian kanan, rahang kanan dan leher.

Usai kejadian pelaku yang diantar oleh saudaranya Andrian Mbuik untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Rote Barat Laut.

Pelaku, kata Anam, juga mengalami luka pada bagian kepala dan lengan tangan kiri.

Pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 354 lebih subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tersinggung Tak Ditegur, Seorang Pria di Rote Habisi Nyawa Tetangganya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini