News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Dana Covid-19 Rp107 M Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Bupati Jember: Bagaimana Cara Menyelesaikan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jember, Hendy Siswanto. Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengaku bingung mencari cara untuk menyelesaikan dana Covid-19 Rp107 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengaku sedih soal dana Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp107 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Ia juga bingung mencari cara penyelesaian terkait dana tersebut.

“Rp 107 miliar ini membuat saya sangat sedih."

"Terus terang saja, bagaimana cara menyelesaikan, kami masih belum melihatnya,” ujarnya setelah rapat paripurna di DPRD Jember pada Selasa (22/6/2021), dikutip dari Kompas.com.

Hendy menduga ada pekerjaan pada Januari 2021 yang melebihi tahun anggaran 31 Desember 2020.

Bupati Jember terpilih hasil Pilkada 2020, Hendy Siswanto (Kolase Tribunnews (Instagram.com/hendysiswantocenter))

Baca juga: PPKM Mikro Jawa Timur Berlaku Mulai Hari Ini, Tempat Bermain Anak Harus Tutup secara Proporsional

Baca juga: Pengakuan Mantan Anggota KKB Papua: Capek, Susah Cari Makan, hingga Tak Pernah Bisa ke Kota

Dana tersebut, jelasnya, ada yang dikeluarkan sebelum tahun anggaran 2020 dan ada pula transaksi setelah tahun anggaran habis.

Karena itu, menurutnya, pertanggungjawaban mengenai dana Covid-19 tersebut cukup sulit.

Lebih lanjut, Hendy mengatakan ia kesulitan untuk mendapatkan data terkait pekerjaan apa saja yang digunakan dengan Rp107 miliar itu.

Akhirnya, Hendy hanya membaca laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Barangnya seperti apa, kami belum tau. Uangnya katanya sudah dibayarkan pada pihak ketiga."

"Tapi tidak ada SPJ-nya. Kami minta SPJ-nya, tidak diberikan,” terangnya.

Anggaran Dibuat saat Pemerintahan Bupati Faida

Bupati Jember, dr Faida MMR.jpg (Tangkap layar channel YouTube Pemkab Jember)

Mengutip Tribun Jember, anggaran tersebut dibuat saat pemerintahan bupati sebelumnya, Bupati Faida.

Diketahui, pihak eksekutif dan legislatif Pemda Jember mulai membahas Perda LPP APBD Kabupaten Jember tahun 2020.

Pembahasan dilakukan setelah BPK memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember tahun 2020.

Baca juga: Mundur dari Jabatan setelah Dilaporkan Lecehkan Dosen, Rektor Unipar Jember Mengaku Khilaf

Baca juga: Anggota DPRD Jember dari PPP Diperas Wanita Cantik Usai Video Call Sex

LHP tersebut adalah hasil audit tahunan terhadap APBD Jember tahun 2020.

Dari hasil audit, BPK memberikan opini Tidak Wajar atas pemakaian keuangan Kabupaten Jember tahun 2020 sebesar Rp107,09 miliar.

Dalam catatan akutansi keuangan negara, anggaran Rp107 miliar itu tercatat dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2020 sebesar Rp842,9 miliar.

"Anggaran Rp 107 miliar itu yang termasuk dalam Silpa Rp 842 miliar. Namun uangnya itu di mana, saya juga belum tahu."

"Kata teman-teman (OPD terkait), sudah ada SPJ untuk anggaran itu, namun belum bisa disahkan. Itu yang saat ini masih kami pelajari," kata Hendy, Selasa (22/6/2021).

"Namun pada prinsipnya, kami hanya menerima SPJ dan segala bentuk pekerjaan yang selesai sampai 31 Desember 2020, itu sesuai aturan anggaran tahun 2020."

"Kalau di luar tanggal itu, ya kami tidak mau tahu, karena tidak boleh," imbuhnya.

Terkait temuan soal dana Rp107 miliar, BPK memberi rekomendasi Pemkab Jember untuk menyelesaikan persoalan tersebut selama 60 hari.

"Kami memiliki waktu 60 hari untuk menjawab rekomendasi dari BPK tersebut," tandasnya.

Baca juga: Fakta-fakta Rektor di Jember Lecehkan Ibu Dosen, Ngaku Khilaf dan Mundur dari Jabatannya

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan 4 Kades Nyabu di Jember, Bupati Merasa Sedih dan Prihatin

Baca artikel Penanganan Covid lainnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jember/Sri Wahyunik, Kompas.com/Bagus Supriadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini