TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis 16 tahun berinisial SM.
Sedangkan pelakunya adalah mantan pacar dari korban, pemuda CA alias Carlos (19)
Kini pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Selasa (22/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, Carlos ditangkap tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.
Baca juga: Ditinggal Istri Nikah Lagi, Pria di Muba Tega Lecehkan Putri Kandung, Ini Pengakuannya
Laporan korban diterima pada Senin (21/6/2021).
"Saat itu juga personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bittuang" kata Syamsul Rijal saat ditemui Tribun Timur di Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021) sore.
Dikatakan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan Carlos di kamar kos korban pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Tepatnya di Tandung, Lembang (Desa) Le'tek, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.
Saat itu, Carlos datang ke kosan korban dengan modus mau minum kopi.
Namun ternyata itu hanya alasan Carlos untuk melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: 5 FAKTA Wanita Pemijat di Surabaya Dirudapaksa 3 Pemuda, Suami Korban Panik Lihat Istrinya Pingsan
Saat tiba, ia langsung menarik korban ke kasur lalu menyetubuhinya.
"Jadi pelaku ini adalah mantan pacar korban," ujarnya.
Saat ini Carlos sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.
Carlos sendiri dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Modus Minum Kopi, Pemuda di Tana Toraja Malah Cabuli Mantan Pacar
(Tribun-Timur.com/Tommy Paseru)