TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya merupakan seorang pria bernama Daud Kadtabalubun (46).
Warga asal Kota Ambon itu tega melecehkan dua remaja laki-laki.
Aksi bejat Daud dilakukan di rumah kosnya.
Sedangkan modus yang dilancarkan pelaku dengan berbuat baik kepada korban.
Baca juga: Fakta-fakta Rektor di Jember Lecehkan Ibu Dosen, Ngaku Khilaf dan Mundur dari Jabatannya
Daud memberikan makan dan uang, serta mengizinkan tidur di kosnya.
Kini, pelaku sudah mendekam di Mapolsek Satui untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Satui, AKP Parman melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Muhammad Dedy Harianto, Minggu (20/6/2021) membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan mengakui perbuatannya itu," katanya.
Modus pelaku sebelum lakukan pencabulan yakni selalu berbuat baik, seperti mengajak makan, memberikan uang hingga mempersilakan menginap di tempatnya.
Sementara itu, sebelum dilaporkan ke polisi, pelaku ini mengajak dua remaja menginap di rumahnya.
Saat korban mengantuk dan terlelap tidur, pelaku justru melancarkan aksinya membuka celana korban hingga melakukan sodomi.
Baca juga: Bayi 1,3 Tahun Dilecehkan Mahasiswa, Tersangka Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya
Tepatnya pada hari Rabu (9/6/2021) sekitar 00.30 wita di Kecamatan Satui Kabupaten Tanbu Kalimantan Selatan.
Tepatnya di Rumah kontrakkan milik tersangka yang menurut keterangan korban berinisal R ,pada saat itu bersama saksi JL datang ke rumah kontrakkan tersangka dengan niat untuk meminjam uang.
Setelah tiba di rumah tersangka, korban langsung disuruh makan, tidak lama kemudian tersangka pergi.
Tidak lama kemudian tersangka datang lagi ke rumah kontrakkan dan memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban.
Sekitar jam 00.00 Wita tersangka mengajak korban dan JL untuk tidur masuk ke dalam kamar
Sekitar pukul 00.30 Wita korban rebahan di kasur yang ada di dalam kamar tersangka sementara tersangka di sebelah korban sedangkan JL rebahan di bawah.
Pada saat korban sedang bermain Handpone tersangka memegang-megang bagian vital korban, saat itu korban mencoba menolak dengan menjauhkan tangan tersangka.
Baca juga: Tukang Jahit di Kota Batu Lecehkan 6 Bocah, Berbuatan Bejat Dilakukan di Masjid
Kemudian saksi JL keluar dari kamar tersebut karena ada telepon dan pada saat itu juga korban sudah mengantuk setengah tidak sadar pelaku langsung membuka kancing celana korban dan langsung melakukan pencabulan.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.
"Tepatnya pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 Sekitar pukul 16.00 wita, setelah menerima laporan tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut, Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui Ipda Muhamad Dedy Harianto, melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," katanya.
Dari perbuatannya tersangka dikenakan pidana UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Ajak Menginap, Lelaki Perantauan di Tanahbumbu Cabuli Korban Saat Terlelap
(BanjarmasinPost.co.id/Man Hidayat)