TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pengumuman PPDB Kendal jenjang SMP tahun pelajaran 2021/2022.
Tahap pendaftaran PPDB Kendal 2021 jenjang SMP, telah dibuka pada Senin (21/6/2021) dan ditutup hari ini, Jumat (25/6/2021) pukul 09.00 WIB.
Kemudian, hasil seleksi PPDB Kendal 2021 akan diumumkan besok, Sabtu (26/6/2021) pukul 12.00 WIB.
Untuk informasi pengumuman calon peserta didik dapat mengakses laman resmi kendal.siap-ppdb.com.
Baca juga: BESOK! Pengumuman PPDB Jateng SMA/SMK 2021: Akses ppdb.jatengprov.go.id, Simak Caranya
Baca juga: Syarat Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK, Berikut Jalur Masuk dan Link Pendaftarannya
Jadwal Pelaksanaan PPDB Kendal Jenjang SMP
Seleksi: 21 - 25 Juni 2021 08:00 - 23:59 WIB (24 Jam)
Verifikasi dan Validasi Data: 21 - 25 Juni 2021 07:00 - 09:00 WIB
Pendaftaran Online: 21 - 25 Juni 2021 07:00 - 09:00 WIB
Pengumuman: 26 Juni 2021 12:00 WIB
Daftar Ulang: 28 Juni - 3 Juli 2021 08:00 - 23:59 WIB
Ketentuan Jalur Zonasim PPDB Kendal
- Pembagian wilayah dalam zonasi satuan pendidikan ditetapkan oleh Bupati Kendal dengan mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah desa/kelurahan dihitung berdasarkan jarak terdekat dan sesuai dengan kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP.
- Jarak terdekat yang dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik berdasarkan wilayah administrasi Desa/Kelurahan menuju satuan pendidikan terdekat yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
- Calon peserta didik jenjang SMP yang wajib diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 50 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Persyaratan Calon Peserta Didik
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB dan diunggah berupa Scan/foto dokumen pada saat pendaftaran adalah:
1. Scan/foto Asli Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
2. Scan/foto Asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
3. Scan/foto Asli Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
4. Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
5. Scan/foto Asli Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
6. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menggunggah (upload) Surat Keterangan, yaitu :
a. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan Scan/foto surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan Scan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan Scan/foto surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;
c. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyertakan Scan/foto Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kades setempat.
7. Sekolah dapat meminta calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi melakukan verifikasi keabsahan dan keaslian berkas terutama terkait dokumen yang menunjukkan keabsahan calon peserta didik untuk mendaftar melalui jalur tersebut.
(Tribunnews.com/Yurika)