News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Cek Pengumuman Hasil PPDB Kendal 2021 di kendal.siap-ppdb.com, Ini Persyaratan Daftar Ulang

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil PPDB Kendal akan diumumkan Sabtu (26/6/2021), cek melalui kendal.siap-ppdb.com.

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil PPDB Kendal dilihat melalui kendal.siap-ppdb.com, simak  persyaratan Daftar Ulang.

Pendaftaran PPDB Kendal 2021 jenjang SMP, telah dibuka pada Senin (21/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021) pukul 09.00 WIB.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kendal 2021 akan diumumkan hari ini, Sabtu (26/6/2021) pukul 12.00 WIB.

Untuk informasi pengumuman calon peserta didik dapat mengakses laman resmi kendal.siap-ppdb.com.

Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima, maka mengikuti tahapan selanjutnya yakni Daftar Ulang.

Baca juga: LINK Cek Pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Daftar Ulang

Baca juga: Daftar Ulang PPDB NTT 2021 Jenjang SMA dan SMK Dimulai Jumat, 25 Juni 2021, Berikut Caranya

Jadwal Pelaksanaan PPDB Kendal Jenjang SMP

Seleksi: 21 - 25 Juni 2021 08:00 - 23:59 WIB (24 Jam)

Verifikasi dan Validasi Data: 21 - 25 Juni 2021 07:00 - 09:00 WIB

Pendaftaran Online: 21 - 25 Juni 2021 07:00 - 09:00 WIB

Pengumuman: 26 Juni 2021 12:00 WIB

Daftar Ulang: 28 Juni - 3 Juli 2021 08:00 - 23:59 WIB

Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Kendal

- Pembagian wilayah dalam zonasi satuan pendidikan ditetapkan oleh Bupati Kendal dengan mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah desa/kelurahan dihitung berdasarkan jarak terdekat dan sesuai dengan kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP.

- Jarak terdekat yang dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik berdasarkan wilayah administrasi Desa/Kelurahan menuju satuan pendidikan terdekat yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati.

- Calon peserta didik jenjang SMP yang wajib diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 50 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Persyaratan Daftar Ulang

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima, sebagai berikut:

a. Menunjukan kartu pendaftaran asli;

b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli;

c. Menunjukkan Akta Kelahiran asli;

d. Menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah dan pemerintah daerah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu (Kartu PKH atau Kartu BNPT);

e. Surat pernyataan mematuhi kedisiplinan dan ketentuan -ketentuan dari sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan Calon Peserta Didik

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB dan diunggah berupa Scan/foto dokumen pada saat pendaftaran adalah:

1. Scan/foto Asli Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;

2. Scan/foto Asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

3. Scan/foto Asli Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;

4. Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

5. Scan/foto Asli Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;

6. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menggunggah (upload) Surat Keterangan, yaitu :

a. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan Scan/foto surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

b. Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan Scan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan Scan/foto surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;

c. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyertakan Scan/foto Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kades setempat.

7. Sekolah dapat meminta calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi melakukan verifikasi keabsahan dan keaslian berkas terutama terkait dokumen yang menunjukkan keabsahan calon peserta didik untuk mendaftar melalui jalur tersebut.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkati PPDB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini