Ia menegaskan sesuai Pergub Kalbar akan menerapkan setiap penumpang masuk Kalbar itu syarat wajib PCR masuk dalam Aplikasi Ehac.
“Penumpang harus mendapatkan swab PCR negatif berdasarkan pemeriksaan lab yang bekerjasama dengan aplikasi Ehac yang diangap valid yang sudah direkomendasikan oleh Diskes kab kota di daerah masing-masing,” jelasnya.
Menurut dia, kalau maskapai penerbangan dan KKP di setiap bandara memperhatikan bahwa swab PCR memang dari aplikasi EHac dapat meminimalisir surat palsu yang ditawarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.