TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria berinisial PON.
Sedangkan yang menjadi korbannya merupakan orang dekat pelaku, yakni anak kandungnya sendiri, PMN (15).
PON tega menodai darah dagingnya sendiri berkali-kali.
Kini korban diketahui tengah hamil muda akibat perbuatan bejat sang ayah.
Baca juga: Berawal dari Niat Merudapaksa, Tukang Galon di Pinrang Bunuh Ibu dan Anak, Begini Kronologinya
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku merudapaksa putrinya sejak 29 Agustus 2020 hingga November 2020
Sedangkan TKP-nya berada di rumah kontrakan milik Afliana Frederika Ello, beralamat di Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Iptu Mahdi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diiketahui awal kejadian korban PMN sedang tertidur lalu dibangunkan tersangka PON.
Ketika membangunkan PMN, PON kemudian memaksan korban untuk melayani nafsunya yang telah kehilangan kendali.
"Kalau lu sonde kasih bapa lu ana durhaka" tutur Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi, menirukan ancaman pelaku saat kejadian itu, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: 2 Pemuda Rudapaksa Wanita yang Diduga Alami Gangguan Jiwa, Aksi Pelaku Terekam Kamera ETLE
Korban yang terdesak dan takut dengan ancaman tersangka, hanya bisa pasrah melihat ayah kandung yang membesarkan dirinya sejak kecil melakukan perbuatan tak senonoh ini kepada dirinya.
Korban yang masih terbawah rasa takut, enggan mengadukan hal ini kepada keluarga hingga tersangka terus melampiaskan perbuatannya itu berulang kali bila menemukan kesempatan.
November kelabu 2020 menghampiri korban, tersangka PON kembali dengan upaya paksa dan ancaman terhadap korban untuk meminta agar berhubungan badan.
Usaha pelaku ditolak korban, namun pelaku yang sedang tidak terkontrol nafsunya mengancam akan membunuh korban.
"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (Kamu) mau buka pakaian atau beta (Saya) potong lu punya tangan pake beling," jelas Iptu Mahdi.
Ketidakberdayaan dengan ancaman tersangka, kembali memasrahkan dirinya. Korban juga tidak berani melapor ke keluarga atas tindakan bejat dari ayah kandungnya itu.
Di bulan Januari 2021, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi fisik dari korban dengan membesarnya perut gadis belia yang juga siswi di Sekolah Dasar (SD) ini.
Korban yang awalnya tidak mau memberitahukan kejadian itu, akhirnya mengakui bahwa pria yang telah membuatnya hingga hamil adalah sosok ayah kandungnya, PON.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Berulang Kali, Terungkap saat Perut Korban Mulai Membesar
Mengetahui hal tersebut, tepat pada tanggal 22 April 2021, nenek korban, Petrnella A.D. Taneo, langsung membawa korban ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut di dampingi tim dari Sanggar Suara Perempuan (SSP).
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sempat buron dan bersembunyi di Kota Kupang.
Kerja keras pihak kepolisian dari Polres TTS berhasil membekuk pelau pada Rabu 23 Juni 2021 lalu.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Ayah di NTT Hamili Anak Kandungnya, Simak Info
(Pos-Kupang.com/Irfan Hoi)