Korban yang sudah tak tahan dicabuli, kemudian kabur dari rumah menuju Kota Kupang.
Korban mendatangi kakak kandungnya berinisial JN.
Kakak korban yang mengetahui kehamilan adiknya, lalu mengajak korban kembali ke TTS untuk mengadukan ke nenek mereka.
Tiba di Kabupaten TTS, mereka melapor ke nenek mereka.
"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dicabuli berulang kali oleh ayah kandungnya. Keluarga yang tak terima, kemudian lapor polisi," kata Mahdi.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Lain
Empat Tahun Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Peristiwa tak kalah memilukan terjadi di Jakarta Selatan ketika seorang ayah berinisial H (43) tega merudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, H tega merudapaksa anak kandungnya sejak korban masih berusia 9 tahun.
Pelecehan itu diterima korban pertama kali empat tahun lalu pada 2017.
Hingga terakhir kali, korban menerima pelecehan tersebut pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.
"Kejadian ini sangat tragis... menimpa anak kandung sendiri... merusak masa depan anak....,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021).
H telah bercerai dengan istrinya yang tak lain ibu korban.