Perceraian itu terjadi ketika korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
Korban dan H mulanya tinggal di Riau lalu pindah ke daerah Jakarta Selatan.
Pelecehan tersebut telah diterima korban sejak keduanya masih tinggal di Riau.
“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di antara keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau,"
"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku,” ujar Azis.
Pencabulan itu masih dilakukan H sampai mereka pindah ke Jakarta Selatan.
Diakui H, sudah 4 kali ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang putri.
Dijelaskan Azis, H melakukan modus berpura-pura meminta korban memijitnya.
"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," tuturnya.
Setelah itu, H melakukan perbuatan bejatnya kepada sang putri.
Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.
"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujarnya.
Pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.
"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.