“Pasien terkonfirmasi Covid-19, maka penanganan sesuai prosedur covid-19, " katanya dikutip dari TribunAmbon.com, Senin (28/6/2021).
Celestinus menambahkan, pihaknya menyerahkan kasus pengambilan paksa ini kepada pihak kepolisian.
"Saat ini kami menyerahkan penanganan masalah pada pihak satpol PP dan kepolisian sesuai aturan,” tandasnya.
Korban Akhirnya Dikubur Sesuai Prosedur covid-19
Selain mengambil paksa jenazah, pihak keluarga PH juga menolak pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan.
Pihak kepolisian kemudian mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Akhirnya pihak keluarga setuju PH dikuburkan sesuai standar prosedur Covid-19
"Tadi malam kami dampingi gugus tugas untuk mediasi," kata Burhanudin dikutip dari TribunAmbon.com, Senin.
Mediasi dilakukan di rumah korban yang terletak di Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (27/6/2021) malam.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kenali Gejala Virus Corona Varian Delta, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
Dia mengatakan, mediasi dilakukan bersama pihak keluarga agar jenazah korban bisa segera dikuburkan demi keamanan bersama.
"Keluarga setuju jadi pemakaman langsung dilakukan," ujarnya.
Lanjutnya, proses mediasi yang dilakukan akhirnya disetujui pihak keluarga dengan persyaratan.
Pihak keluarga ingin proses pemulasaran dilakukan di rumah duka, bukan di rumah sakit.
Sebelum pemakaman, pihak gugus tugas menyemprotkan disinfektan di rumah keluarga korban.
Akhirnya jenazah korban dimakamkan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon sesuai prosedur Covid-19.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Dedy Azis/Ridwan Tuasamu)
Berita lainnya seputar Kota Ambon.