TRIBUNNEWS.COM - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Johannes Leimena Kota Ambon digegerkan dengan pengambilan paksa jenazah korban Covid-19, Minggu (27/6/2021) sore.
Aksi tersebut dilakukan oleh pihak keluarga korban.
Diketahui pasien yang meninggal merupakan bocah berusia 11 tahun berinisial PH.
Dilansir dari TribunAmbon.com, aksi nekat pihak keluarga sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Tampak seorang pria berkaus hitam dan bercelana pendek tengah membopong jenazah.
Jenazah korban Covid-19 terlihat hanya ditutupi dengan selimut berwana coklat muda.
Baca juga: IDI Dorong Pemerintah Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19 pada Anak-anak
Dengan menggunakan tangan kosong, pria tersebut kemudian membawa jenazah keluar dari ke rumah sakit.
Ia membawanya ke angkutan kota yang sudah berada di tempat parkir.
Aksi itu seketika membuat heboh pengunjung lainnya.
Mereka pun sempat mengabadikan kejadian itu menggunakan telepon genggam.
Sementara itu, petugas keamanan rumah sakit hanya diam menyaksikan aksi pengambilan paksa jenazah itu
Dari informasi yang ada, jenazah tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab.
Sedangkan pria yang membopongnya merupakan pihak keluarga korban.
Baca juga: Varian Delta Sudah Menyerang Bocah, 67 Persen Anak Positif Covid Tanpa Gejala
Direktur Utama RS. J. Leimena, dr. Celestinus Eigya Munthe, SpKJ, M.Kes membenarkan kejadian ini.
“Pasien terkonfirmasi Covid-19, maka penanganan sesuai prosedur covid-19, " katanya dikutip dari TribunAmbon.com, Senin (28/6/2021).
Celestinus menambahkan, pihaknya menyerahkan kasus pengambilan paksa ini kepada pihak kepolisian.
"Saat ini kami menyerahkan penanganan masalah pada pihak satpol PP dan kepolisian sesuai aturan,” tandasnya.
Korban Akhirnya Dikubur Sesuai Prosedur covid-19
Selain mengambil paksa jenazah, pihak keluarga PH juga menolak pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan.
Pihak kepolisian kemudian mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Akhirnya pihak keluarga setuju PH dikuburkan sesuai standar prosedur Covid-19
"Tadi malam kami dampingi gugus tugas untuk mediasi," kata Burhanudin dikutip dari TribunAmbon.com, Senin.
Mediasi dilakukan di rumah korban yang terletak di Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (27/6/2021) malam.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kenali Gejala Virus Corona Varian Delta, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
Dia mengatakan, mediasi dilakukan bersama pihak keluarga agar jenazah korban bisa segera dikuburkan demi keamanan bersama.
"Keluarga setuju jadi pemakaman langsung dilakukan," ujarnya.
Lanjutnya, proses mediasi yang dilakukan akhirnya disetujui pihak keluarga dengan persyaratan.
Pihak keluarga ingin proses pemulasaran dilakukan di rumah duka, bukan di rumah sakit.
Sebelum pemakaman, pihak gugus tugas menyemprotkan disinfektan di rumah keluarga korban.
Akhirnya jenazah korban dimakamkan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon sesuai prosedur Covid-19.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Dedy Azis/Ridwan Tuasamu)