Di antaranya di Masjid Al Jihad, Perumahan Bakti Pertiwi (BP) Kulon, berhasil membuka kotak amal dan mengambil uang sebanyak lima kali dengan total Rp 433,000 dan di Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas, sebanyak lima kali berhasil mengambil uang Rp 410.000.
Barang bukti lainnya yaitu puluhan kunci gembok yang digunakan untuk membuka gembok kotak amal.
"Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Indah.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Bagus Trenggono dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lain," kata hakim Bagus.
Diketahui, perbuatan terdakwa Mohamad Toha mencuri uang dalam kotak amal berhasil ditangkap jajaran Polsek Gresik Kota pada 8 April 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. (Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bobol Kotak Amal Masjid, Pria Gresik Ini Selalu Bawa Puluhan Kunci untuk Membukanya