TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sekelompok massa melakukan aksi pembakaran serta pengerusakan kantor pemerintahan dan beberapa bangunan milik warga di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021).
Diduga aksi pembakaran kantor pemerintahan di Kabupaten Yalimo, akibat putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada.
Dimana putusan MK tersebut mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Yalimo.
Sali, saksi mata yang merupakan warga setempat mengatakan aksi pembakaran sudah terjadi sejak sore tadi.
"Infonya Kantor KPU, Kantor keuangan dengan toko sudah dibakar," kata Sali, salah satu warga ketika dikonfirmasi dari Jayapura melalui telepon seluler, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Bakar Istri di Sorong, Begini Tanggapan Aktivis Perempuan Papua Barat
Ia pun menjelaskan, hingga saat ini asap hitam masih membumbung dilangit.
"Dari jendela rumah, masih ada asap tebal," ujarnya.
Disamping itu, terdengar bunyi tembakan dari aparat kepolisian, diduga aparat hendak menerai aksi tersebut.
"Ada bunyi tembakan ini pak," ujarnya.
Kata Sali, warga memilih berdiam diri didalam rumah lantaran situasi masih mencekam.
"Kita di rumah tidak berani keluar, banyak yang bawa panah sama parang," katanya, sembari menyebut terdengar teriakan massa.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Yalimo, AKP Agus Tianto ketika dikonfirmasi membenrakan adanya aksi kerusuhan pasca putusan MK terkait diskualifikasi salah satu pasangan calon.
"Iya benar, ada kericuhan," ujarnya ketika dikonfirmasi, melalui telepon seluler, Selasa (29/6/2021).
Ia belum bisa memastikan kantor mana saja yang menjadi sasaran amukan warga.
"Saya masih berada di luar, rencana besok kembali," katanya.
Berdasarkan laporan yang diperoleh Tribun-Papua.com, hingga saat ini situasi di Kabupaten Yalimo masih mencekam.
"Situasi kurang kondusif," ujarnya.
Ia menduga aksi tersebut dilatarbelakangi putusan MK terkait anulir salah satu pasangan calon Erdi Dabi - Jhon Wilil.
Disayangkan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menyayangkan aksi pembakaran sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.
Kantor Bawaslu Kabupaten Yalimo juga menjadi sasaran pembakaran massa.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach ketika di konfirmasi Tribun-Papua.com di Jayapura, Selasa (6/29/2021) malam.
"Kita menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi , namun kita sangat menyayangkan respon dari masyarakat dan para pendukung paslon nomor urut satu," kata Ronald.
Ke depan, ia berharap semua pejabat ditingkat daerah, duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut, agar kejadian tersebut tak terulang lagi.
Bawaslu Kabupaten Yalimo sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi, sudah cukup maksimal saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan.
"Menurut masyarakat, mereka telah lelah jika dilaksanakan PSU kembali," ujarnya.
Namun, keputusan di Mahkama Konstitusi sudah melalui proses legal yang panjang, sehingga masyarakat perlu menghargai keputusan tersebut, sudah tak bisa di ganggu gugat.
"Masyarakat harus berbesar hati menerima keputusan itu, dan tetap bersemangat melakukan pemilihan ulang," katanya.