News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jambi Periksa Oknum Anggota Satpol PP yang Dilaporkan Terkait Kasus Pemukulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban pemukulan anggota Satpol PP Kota Jambi melapor ke Polda Jambi.

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi memeriksa anggota Satpol PP Kota Jambi, yang dilaporkan atas kasus pemukulan terhadap warga pada Kamis (10/6/2021) lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pihaknya telah memeriksa anggota Satpol PP yang terlibat kasus pemukulan tersebut.

"Ya hari Senin kemarin kita lakukan pemeriksaan," kata Kaswandi, Selasa (29/6/2021) pagi.

Namun demikian, belum disebut secara rinci, jumlah anggota yang diperiksa serta hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Pandi (24) yang mengaku menjadi korban pemukulan anggota Satpol PP Kota Jambi resmi melapor pada Jumat (12/6/2021) lalu.

Pandi bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan kekerasan yang ia alami ke Polda Jambi.

Baca juga: Perawat Jadi Korban Pemukulan Hingga Rahang Memar Saat Tangani Covid-19 di Garut, Ini Kronologinya

Tengku Hardiansyah, kuasa Hukum Pandi menjelaskan, pihaknya melapor dengan membawa bukti hasil visum dugaan pemukulan anggota Satpol PP dan bukti video yang beredar di media sosial.

"Kita melapor dengan membawa bukti visum dan video yang beredar," kata Tengku, Jumat (11/6/2021) malam.

Tidak hanya itu, Tengku juga meminta agar Wali Kota Jambi, Syarief Fasha untuk menindak tegas bawahannya yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.

"Ya kita menuntut keadilan disini, jika ada bawahannya tidak bekerja sesuai prosedur tolong ditindak dengan tegas," bilangnya.

Diketahui, video aksi pemukulan oleh anggota Satpol PP Kota Jambi di kawasan Tugu Keris, Kota Jambi viral di media sosial.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jambi Mustari membantah akan aksi pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan Perda Nomor 22 Tahun 2002 tentang ketertiban umum dan peraturan wali kota tentang Undang-undang kekarantinaan.

"Jika ada yang beredar di media sosial, itu tidak benar. Dan sama sekali tidak ada penganiayaan," kata Mustari, saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021) pagi.

Ia juga mengaku siap menghadapi jika korban sudah melakukan laporan ke pihak Kepolisian.

"Silakan tempuh jalur hukum, kita siap tanggapi," kata Mustari.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Anggota Satpol PP Kota Jambi yang Dilaporkan Atas Kasus Pemukulan Akhirnya Diperiksa Polda Jambi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini