TRIBUNNEWS.COM, RANTEPAO - Renaldy tewas dikeroyok, Jumat 25/6/2021) malam. Kini polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Toraja Utara itu.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 terduga pelaku.
"Kami sudah menetapkan 5 orang tersangka atas kasus pengeroyokan," jelas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri saat ditemui di Polres Toraja Utara, Selasa (29/6/2021) sore.
Kelima tersangka yakni, HP (24), MP (20), AF (23), GS (24) dan EP (18).
Mereka saat ini sudah ditahan di rutan Polres Toraja Utara.
"Dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
Dijelaskan Andi Irvan, penggeroyokan bermula saat korban menjemput pacarnya.
Pacar korban ini adalah keponakan dari salah satu tersangka yakni HP (24).
Usai menjemput pacarnya korban menuju ke sebuah sawah.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan oleh 6 Oknum Prajurit TNI AL: Kronologi hingga Nasib Para Pelaku
Saat menuju ke sawah, korban dan pacarnya dilihat oleh seorang pemuda yang juga rekan HP.
Pemuda tersebut kemudian melapor ke HP.
HP yang mengetahui keponakannya dibawa oleh korban pun emosi.
Ia kemudian memanggil sejumlah pemuda lalu mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan.
Polisi mengetahui kasus penggeroyokan ini sehari setelah terjadinya kejadian.
"Malam kejadiannya, besoknya baru kami terima laporan dari keluarga korban," ujarnya.
Korban sempat menjalani perawatan di RS selama dua hari hingga dinyatakan meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Korban Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Toraja Utara