Tak mau kalah, Albert menyabetkan gesper besi ke tubuh korban sedangkan Fr menganiaya korban menggunakan kayu.
"Saya pukul pakai kayu dua kali," kata Fr.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, saat ini pihaknya masih memburu dua orang yang berperan menusuk tubuh korban dengan sajam.
"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat luka berat di kepala dan tiga luka tusuk di rusuk bagian kiri," kata Resky.
Bersamaan dengan keempat tersangka, ikut diamankan barang bukti sebuah pipa paralon berisi semen coran, sebuah dompet berisi identitas korban, dan sebuah gitar.
Resky menambahkan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap satu tersangka.
"Satu orang tersangka inisial AC (Albert) kami tindak tegas karena saat dilakukan penangkapan, tersangka ini melawan petugas," ujar Resky.
Para tersangka akan dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," kata Resky.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kronologi Penganiayaan Berujung Kematian di Bandar Lampung, Pelakunya Anjal dan Pengamen