Laporan Wartawan Tribun Lampung Joviter Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polisi menghadirkan 4 tersangka pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap Bobby Adam (31).
Mereka yang dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (2/7/2021) adalah Rio (19), Hr (17), Albert (27), dan Fr (17), ditangkap polisi pada Kamis (1/7/2021) lalu.
Polisi masih memburu dua tersangka lainnya berinisial YN dan RE masih dalam pencarian.
Bobby Adam, warga Way Halim, Bandar Lampung, ditemukan tak bernyawa di SPBU Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Rabu (30/6/2021).
Dalam keterangannya, Rio mengungkapkan penganiayaan tersebut bermula saat motor Albert terlibat senggolan dengan mobil rekan korban, Rabu malam.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Eks Ketua DPRD Lampung dan Barang Bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Merasa tidak terima mobilnya disenggol, kata Rio, menyebut rekan Bobby memukulnya.
Padahal Rio mengaku tidak tahu-menahu soal masalah itu.
"Tiba-tiba waktu saya lagi ngamen, kepala saya dipukul mereka (rekan korban)," kata Rio.
Tak pelak, tindakan tersebut memicu amarah para tersangka yang sebagian besar merupakan pengamen dan anak jalanan.
Menurut Rio, saat keributan terjadi, korban tak sendiri namun ia mengaku mendapatkan kesempatan menganiaya korban yang terjatuh saat dikejar kelompoknya.
"Begitu dia jatuh, kita serbu rame-rame.
Baca juga: KRONOLOGI Istri di Kotabaru Ngamuk dan Tega Bacok Suami dan Anak Sendiri hingga Luka Parah
Saya pukul pakai beton coran satu kali ke arah kepala," sebut Rio.
Hr menghantamkan pipa paralon berisi coran semen ke kepala korban sebanyak dua kali.
Tak mau kalah, Albert menyabetkan gesper besi ke tubuh korban sedangkan Fr menganiaya korban menggunakan kayu.
"Saya pukul pakai kayu dua kali," kata Fr.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, saat ini pihaknya masih memburu dua orang yang berperan menusuk tubuh korban dengan sajam.
"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat luka berat di kepala dan tiga luka tusuk di rusuk bagian kiri," kata Resky.
Bersamaan dengan keempat tersangka, ikut diamankan barang bukti sebuah pipa paralon berisi semen coran, sebuah dompet berisi identitas korban, dan sebuah gitar.
Resky menambahkan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap satu tersangka.
"Satu orang tersangka inisial AC (Albert) kami tindak tegas karena saat dilakukan penangkapan, tersangka ini melawan petugas," ujar Resky.
Para tersangka akan dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," kata Resky.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kronologi Penganiayaan Berujung Kematian di Bandar Lampung, Pelakunya Anjal dan Pengamen