News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Jelang Pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda Jateng : TNI dan Polri akan Lakukan Tindakan Tegas

Penulis: Yulis
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi

TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Tengah, beberapa jam lagi, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat, Jumat (2/7/21), Pukul 19.00 Wib, hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan salah satu stasiun TV swasta, di Ruang Kerja Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, dalam mengatasi permasalahan Covid 19 ini, memang tidak cukup hanya Pemprov Jateng dan Pemda saja, serta TNI Polri.

Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.

Peran masyarakat, Lanjut Luthfi, memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi Covid 19 ini karena kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama itu.

"Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, kepolisian Polda Jawa Tengah, akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini," jelas Luthfi.

Baca juga: Ganjar Sebut Jateng Siap Bila PPKM Darurat Diterapkan: Cara yang Lebih Tegas

Hal ini dilakukan, kata Luthfi, dikarnakan mereka tidak hanya cukup diberikan himbauan dan protokol saja.

Akan tetapi, harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.

"Meninggat Covid 19 di Jateng semakin meningkat, Kita lakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid 19 ini. karena Mereka tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja," kata Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng juga mengungkapkan, terkait tindakkan tegas polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Luthfi juga meminta kepada semua pemkab agar membuat perda Covid 19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah.

Masih kata Kapolda Jateng, Perda yang ada saat ini, baru ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda perwali dan Perbub.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemda dan dan kota, agar segera membuat aturan tersebut.

"Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro sehingga Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut," ungkapnya.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar di rumah saja, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini