Sejauh ini P mengaku mengantongi sertifikat.
Disisi lain, pihak Kelurahan Pengkol mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik Sultan Ground (SG).
Namun P bersikeras bahwa pohon Resan tersebut berdiri di atas lahan miliknya,”ujar Ipda. Ngatimin.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya telah meminta Babin untuk menghubungi pihak Pemerintahan Desa untuk menyelidik pemilik sah lahan tersebut. yang jelas pihak kepolisian sudah melakukan antisipasi agar tidak terjadi keributan.
Menanggapi adanya pengerusakan Pohon Resan di Desa Pengkol, warga perantauan yang tergabung dalam wadah IKBP (Ikatan Keluarga Besar Pengkol) menyayangkan adanya aksi perusakan tersebut.
Ketua umum IKBP, Sumanta menyayangkan atas pengerusakan pohon dan tentunya oknum pelaku harus diusut tuntas dan diproses secara hukum.
Sumanta menjelaskan bahwa Pohon Klumpit telah berusia 100 tahun yang tumbuh di dusun Pengkol Kapanewon Nglipar merupakan kawasan Cagar alam yang dilindungi, apalagi di lokasi tersebut terdapat mata air sehingga dapat menghidupi dusun-dusun yang ada disekitarnya.
Baca juga: Airlangga: KEK Galang Batang Diharapkan Jadi Instrumen Pendorong Ekonomi Pasca Krisis
“kita harus melindungi dari bahaya kepunahan, karena pohon ini juga memiliki kekhasan sesuai dengan ekosistemnya, daun yang lebat dan buah yang langka itu menjadi ciri khas tersendiri,”terangnya.
Apalagi di lokasi tersebut, juga merupakan tempat nguri nguri (Melestarikan) budaya ketika diadakan Rasulan.
“Adanya upaya perusakan pohon Resan secara sengaja tentu pohon ini akan mati. Kami memohon kepada aparat terkait untuk memproses secara hukum, kami warga perantauan yang tergabung dalam wadah IKBP siap mengawal prosesnya sampai tuntas,” kata Sumanta.