News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Emas Dibunuh

Pengusaha Emas di Jayapura Dibunuh, Sang Istri Terlibat, Modus Awal Mengaku Dirampok

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan.

TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki terbunuhnya Nasruddin alias Acik (44), pengusaha emas di Jayapura, Papua, mulai terkuak. 

Bak cerita dalam sinetron, Nasrudin yang awalnya disangka sebagai korban perampokan, ternyata adalah korban pembunuhan berencana.

Yang lebih mengejutkan, pembunuhan berencana itu turut dilakukan oleh istri Acik, VLH.

Berikut fakta-fakta pembunuhan pengusaha emas di Jayapura sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Senin (5/7/2021): 

1. Kronologi awal

Kasus ini bermula saat Nasrudin alias Acik bersama istrinya, VLG dalam perjalanan pulang, Senin (28/6/2021).

Diberitakan TribunPapua, keduanya mengendarai mobil.

Baca juga: 9 Fakta Juragan Emas di Papua Dibunuh Selingkuhan Istri, Keluarga Bongkar Latar Belakang Sang Istti

Namun, sekira pukul 21.30 WIT, saat tiba di Jalan Hanuara, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, mobil Acik dicegat orang.

Acik disuruh keluar dari dalam mobil.

Lalu, pelaku juga meminta barang-barang berharga milik korban, tapi korban menolak.

Korban akhirnya dianiaya oleh para pelaku hingga tewas.

Sementara, VLH berhasil kabur dari lokasi kejadian. 

2. Bukan Perampokan tapi Pembunuhan Berencana

Awalnya kasus ini diduga sebagai kasus perampokan. 

Hal ini berdasarkan pengakuan awal istri Acik, VLH, kepada polisi. 

Polisi terus melakukan penyelidikan. 

Setelah dilakukan pendalaman, VLH akhirnya mengakui suaminya bukan dirampok melainkan dibunuh. 

"VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu," kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas, dikutip dari TribunPapua

3. Pelaku Ditangkap

Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. (Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji)

Polisi menangkap MM, pria yang pria yang membunuh Acik. 

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menyebut pelaku merupakan warga negara Afganistan inisial MM.

Kini, MM telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan berencana.

"Pelaku warga negara Afganistan inisial MM," ungkap Gustav saat merilis tersangka di halaman markasnya, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Yusmar Edi: Tim Bola Tangan DKI Jakarta ke PON Papua Selalu Dipantau Perkembangannya

Motif pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.

Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.

Pernyataan ini, menyusul penyidikan polisi yang mengungkap tidak adanya perampokan saat peristiwa berlangsung.

"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.

Sementara, pembunuhan telah direncanakan oleh pelaku.

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.

4. Pembunuhan Berencana

Pembunuhan yang dilakukan terhadap Acik adalah pembunuhan berencana. 

Hal itu diungkap oleh Kombes Pol Gustav Robby Urbinas. 

Menurutnya, sebelum terjadinya pembunuhan VLH dan MM telah berkomunikasi lebih dulu. 

"Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Aciki," ucapnya.

Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.

"Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban," bebernya.

Kapolresta menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.

"VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku," ucapnya.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Yang mana nantinya VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

5. Ditemukan Banyak Luka di Tubuh Korban

Korban pembunuhan Narsuddin (44) yang dibunuh oleh MM warga negara Afganistan di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua alami 39 luka di tubuhnya.

Baca juga: Istri Jadi Dalang Tewasnya Pengusaha Emas di Papua, Rencanakan 3 Bulan Bersama Selingkuhan

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, mengatakan ada sejumlah luka di tubuh korban Nasaruddin yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Korban meninggal akibat banyak luka di tubuhnya," kata Urbinas saat merilis tersangka di halaman Mapolresta, Senin (5/7/2021).

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunPapua/Roy Ratumakin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini