TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Peristiwa unik dan lucu terjadi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021)
Seekor kucing diikutsertakan dalam sebuah sidang pencurian.
Kucing ini memang bukan kucing sembarangan, kucing ini keturunan ras himalaya yang harganya cukup mahal.
Binatang piaraan berwarna putih dan oranye ini dihadirkan sebagai barang bukti.
Kucing tersebut merupakan milik Wily Wijaya yang sempat dicuri dan dijual oleh terdakwa M. Aldiansyah.
Baca juga: Demi Cari untuk Keadilan Anak, Yuyun Sukawati Siap Bersaksi di Sidang Fajar Umbara
Saat memberikan keterangan di persidangan, Wily menuturkan kucingnya rupanya sudah dicuri tiga kali oleh Aldiansyah.
"Dia maling kucing saya, tanggal 4 Januari kucing saya hilang. Saya cari di sekitar perumahan. Diketahui ada seseorang yang ambil kucing saya, si Aldiansyah ini ternyata sudah jual kucing saya seharga Rp 200 ribu, kucing itu saya tebus Rp 250 ribu. Ya sudahlah damai. Saya maafkan," ucapnya kepada majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.
Baca juga: Nenek Asal Sumbawa Curi Motor Karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Uangnya Dikirim Untuk Sang Pacar
Rupanya setelah dimaafkan, Aldiansyah makin melunjak dan mencuri kucingnya lagi.
"Tapi kucing saya hilang lagi, ternyata orang yang sama yang curi. Baru kita bawa terdakwa ke Polsek Medan Kota," cetusnya.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun menanyakan ke Aldiansyah apakah benar perbuatan itu. Lantas tanpa panjang lebar ia langsung mengakuinya.
"Benar, Pak Hakim," kata terdakwa.
Selanjutnya hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, pada Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, Willy Wijaya menyadari bahwa kucing miliknya telah hilang.
Baca juga: Dieksekusi, Pembalak Hutan Adelin Lis Menghuni Penjara Maximum Security
Lalu, korban mendapat informasi bahwa terdakwa M Aldiansyah lah yang mengambil.
"Saat itu, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil kucing milik korban dan sudah menjualnya di Jalan Denai," ujar JPU.
Kemudian, terdakwa bersama korban mengambil kembali kucing tersebut seharga Rp 250.000, di Jalan Denai.
Perbuatan terdakwa sempat dimaafkan oleh korban. Namun, pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, kucing milik korban kembali hilang.
"Pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, saksi Mhd Sujarwo dan Berman Panjaitan mengetahui perbuatan terdakwa yang telah mengambil kucing milik korban. Lalu, terdakwa diamankan oleh kedua saksi," lanjut Ramboo.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Kota karena mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) atau Pasal 363 ayat (1) KUHPidana," kata Ramboo. (Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ada Kucing Ikut Sidang di Pengadilan Negeri Medan, Pemilik Bolak-balik Kehilangan