News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Remaja 15 Tahun di Gubuk, Korban Sempat Menolak tapi Ditarik Pelaku

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang gadis berinisial SR (12) menjadi korban rudapaksa. Ia dirudapaksa oleh remaja berinisial DMS (15) yang dikenalnya lewat media sosial.

Kemudian korban mengakui bahwa dirinya dirudapaksa oleh pelaku. Mendengar hal tersebut kemudian pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian.

Saat ini DMS dan juga barang bukti berupa 1 (satu) potong gamis warna kuning kunyit kombinasi abu-abu, satu potong celana pendek warna merah, satu potong BH warna ungu motif bunga.

Lalu satu potong celana dalam warna pink dan satu potong kerudung warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara", tutupnya.

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kenalan di Medsos Lalu Ketemuan, Selanjutnya DMS Cabuli Bocah Dalam Gubug Sepi di Banyumas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini