"Disini kita temukan kembali home industri. Kita temukan satu pelaku berinisial SS dan ditemukan barang bukti dua mesin cetak, satu oven, satu mesin mixer, satu mesin ayak, satu set rak alumunium, satu timbangan, satu drum alkohol, tiga drum warna biru, dan enam sak tepung magensium," kata Erdi.
Baca juga: Pengakuan 2 Penumpang Lion Air yang Positif Covid-19 Pakai Tes PCR Palsu
Ia mengatakan, dari hasil produksi pil ilegal itu, mereka menjualnya dengan harga Rp 10 ribu untuk satu butir pil berwarna putih tersebut.
"Sedangkan yang bersangkutan itu memproduksi 1,5 juta pil, sehingga diperkirakan mendapatkan omzet itu Rp 1,5 miliar, itu dari hasil produksi di dua tempat tersebut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196.
Racik Obat Secara Otodidak
Aparat kepolisian memastikan sindikat pembuat obat ilegal berupa pil putih bertuliskan hurup LL beromzet Rp 1,5 miliar tidak memiliki keahlian khusus, terutama dalam bidang farmasi dalam membuat obat tersebut.
Dari total delapan tersangka yang diamankan, peracik bahan baku untuk membuat obat ilegal ini yakni AB, IS, dan S yang ditangkap bersama pemilik usaha ini berinisial SYM dan AS sebagai kurir di sebuah rumah di Jalan Puspa Asri, RT 1/24, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan, para peracik dan pemilik usaha ini memiliki keterampilan untuk memproduksi obat tersebut hanya belajar secara otodidak.
Baca juga: Pengakuan 2 Penumpang Lion Air yang Positif Covid-19 Pakai Tes PCR Palsu
"Tidak ada keahlian khusus yang mereka miliki," ujarnya saat konferensi pers di gudang produksi obat tersebut di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (9/7/2021).
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap MAT (33) sebagai pemasok bahan, dan CS (34) orang yang membantu di Jalan Cisaranten Wetan, RT 4/5, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada 30 Juni 2021.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga menangkap SS (44) di Kampung Barunagri 6 Juli 2021.
"Mereka hanya belajar dari orang-orang yang sebelumnya sudah tahu (cara produksi obat) seperti contoh saudara SS ini kan, dulu bapaknya karyawan pabrik (obat)," kata Rudy.
Pun demikian dengan para tersangka yang meracik obat di home industri di daerah Kota Tasikmalaya.
Menurut Rudy, mereka juga belajar dari teman-temannya yang pernah bekerja di pabrik obat.