TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT -- Petugas Polda Jabar menggulung sindikat pembuat obat palsu di wilayah Kabupaten Bandung barat (KBB), Jumat (9/7/2021).
Sindikat beranggotakan delapan orang ini membuat obat ilegal dengan omset Rp 1,5 miliar.
Mereka beroperasi di sebuah gudang di Kampung Barunagri, RT 3/4, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB Jawa Barat.
Para tersangka ini yakni SYM sebagai pemilik usaha home industri obat ilegal, AS kurir, AB, IS, dan S sebagai peracik.
Mereka diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jabar di sebuah rumah di Jalan Puspa Asri, RT 1/24, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021 lalu.
Kemudian polisi juga menangkap MAT (33) sebagai pemasok bahan, dan CS (34) orang yang membantu di Jalan Cisaranten Wetan, RT 4/5, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada 30 Juni 2021. Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga menangkap SS (44) di Kampung Barunagri 6 Juli 2021.
Baca juga: Polisi: Surat Swab PCR Palsu Dipasarkan Lewat Media Sosial dan Dijual Seharga Rp100 Ribu
"Pengungkapan-pengungkapan yang sudah dilakukan ini berawal dari tanggal 12 juni 2021 dimana koordinasi kerjasama antara BBN, Ditresnarkoba kemudian Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat Konferensi Pers di lokasi, Jumat (9/7/2021).
Erdi mengatakan, dari pengungkapan di daerah Tasikmalaya Kota itu didapatkan barang bukti sekitar 300 butir pil, kemudian satu kardus tablet jenis LL beriiskan 100 bungkus yang berisi 1000 butir per satu bungkus.
"Kemudian dua unit mesin cetak, satu uni oven, dua timbangan, dua alat press, dua buah karung bahan baku granule, 11 karung bahan laktosa, 20 liter alkohol, 25 kilogram tepung, lem, dan 3 karung tepung plosel," kata Erdi.
Setelah itu, kata Erdi, penyidik Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan pengembangan dengan cara pembututan, undercover, dan sebagainya, sehingga pada 30 Juni 2021 itu berhasil menangkap dua orang pelaku bernisial MAT dan CS.
Baca juga: Awas Rekrutmen Palsu, Pegadaian Imbau Masyarakat Untuk Waspada
"Dimana dua orang pelaku itu sebagai penyedia bahan baku, itu yang di home industri. Dua tersangka itu adalah sepasang suami istri, cuma yang berperan adalah istrinya," ucapnya.
Pembayaran bahan baku tersebut tidak dilakukan secara cash, melainkan tersangka MAT tersebut hanya meminta berupa pil yang siap diedarkan.
Pil tersebut ditemukan di daerah Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Tak sampai disitu, polisi juga terus melakukan pengembangan lagi dengan teknik penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan gudang produksi di Kampung Barunagri.
"Disini kita temukan kembali home industri. Kita temukan satu pelaku berinisial SS dan ditemukan barang bukti dua mesin cetak, satu oven, satu mesin mixer, satu mesin ayak, satu set rak alumunium, satu timbangan, satu drum alkohol, tiga drum warna biru, dan enam sak tepung magensium," kata Erdi.
Baca juga: Pengakuan 2 Penumpang Lion Air yang Positif Covid-19 Pakai Tes PCR Palsu
Ia mengatakan, dari hasil produksi pil ilegal itu, mereka menjualnya dengan harga Rp 10 ribu untuk satu butir pil berwarna putih tersebut.
"Sedangkan yang bersangkutan itu memproduksi 1,5 juta pil, sehingga diperkirakan mendapatkan omzet itu Rp 1,5 miliar, itu dari hasil produksi di dua tempat tersebut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196.
Racik Obat Secara Otodidak
Aparat kepolisian memastikan sindikat pembuat obat ilegal berupa pil putih bertuliskan hurup LL beromzet Rp 1,5 miliar tidak memiliki keahlian khusus, terutama dalam bidang farmasi dalam membuat obat tersebut.
Dari total delapan tersangka yang diamankan, peracik bahan baku untuk membuat obat ilegal ini yakni AB, IS, dan S yang ditangkap bersama pemilik usaha ini berinisial SYM dan AS sebagai kurir di sebuah rumah di Jalan Puspa Asri, RT 1/24, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan, para peracik dan pemilik usaha ini memiliki keterampilan untuk memproduksi obat tersebut hanya belajar secara otodidak.
Baca juga: Pengakuan 2 Penumpang Lion Air yang Positif Covid-19 Pakai Tes PCR Palsu
"Tidak ada keahlian khusus yang mereka miliki," ujarnya saat konferensi pers di gudang produksi obat tersebut di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (9/7/2021).
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap MAT (33) sebagai pemasok bahan, dan CS (34) orang yang membantu di Jalan Cisaranten Wetan, RT 4/5, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada 30 Juni 2021.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga menangkap SS (44) di Kampung Barunagri 6 Juli 2021.
"Mereka hanya belajar dari orang-orang yang sebelumnya sudah tahu (cara produksi obat) seperti contoh saudara SS ini kan, dulu bapaknya karyawan pabrik (obat)," kata Rudy.
Pun demikian dengan para tersangka yang meracik obat di home industri di daerah Kota Tasikmalaya.
Menurut Rudy, mereka juga belajar dari teman-temannya yang pernah bekerja di pabrik obat.
Rudy mengatakan, dalam membuat obat tersebut mereka menggunakan bahan baku Trihexyphenidyl yang efek sampingnya bisa menimbulkan halusinasi tingkat tinggi.
"Kalau dikonsumsi lebih dari 5 butir, ya bisa fly. Kemudian kalau ditambah 10 butir bisa tambah fly lagi, jadi bisa menimbulkan halusinasi yang sangat tinggi," ucap Rudy.
Sebetulnya, menurut Rudy, bahwa bahan baku obat ilegal yakni Trihexyphenidyl ini untuk obat pegal-pegal atau untuk obat yang memiliki penyakit pakinson.
"Namun, pemakaiannya disalahgunakan dengan cara melebihi dosis," katanya. (Hilman Kamaludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sindikat Pembuat Obat Ilegal Tak Memiliki Keahlian Farmasi, Efek Sampingnya Bikin Halusinasi Berat