News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRONOLOGI Remaja Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Ide Kekasih Korban

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang remaja di Gunungkidul, Yogyakarta, dirudapaksa tiga pemuda. Aksi bejat itu ternyata ide dari kekasih korban.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa nemimpa seorang gadis remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Diketahui korbannya berinisial L, sedangkan pelakunya merupakan tiga orang pemuda.

Mirisnya, aksi bejat pelaku diotaki oleh kekasih koban sendiri.

Kini para pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

Identitas mereka masing-masing, TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Baca juga: Petani Kopi Dirampok 5 Pria Bertopeng, Suami Diikat dan Dianiaya, Istri Dirudapaksa

Baca juga: FAKTA Pria Beristri Rudapaksa 5 Anak, Pura-pura Tanya Alamat, Anak Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya:

1. Kronologi

Kapolsek Ponjong AKBP Sudono (tengah) dan 3 pelaku (belakang) kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (08/07/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)

Dirangkum dari TribunJogja.com, kasus yang menimpa korban terjadi pada 25 Juni 2021 lalu.

Saat itu TN mengajak L untuk jalan-jalan.

Keduanya sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kelurahan Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Rupanya, di sana keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN.

2. Dipaksa tenggak miras

Masih berada di lokasi pemancingan, para pelaku kemudian memaksa memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.

Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

Kemudian malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Remaja 15 Tahun di Gubuk, Korban Sempat Menolak tapi Ditarik Pelaku

Baca juga: Nelayan Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Ditangkap saat Pulang Merantau

Mereka berhenti di sebuah gubuk yang menjadi lokasi aksi bejat itu.

TN yang pertama memulai aksi bejat tersebut lalu diikuti pelaku lain.

3. Diotaki pacar korban

Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono, menyampaikan tidak butuh waktu lama jajarannya berhasil meringkus tiga pelaku.

Mereka mengakui berbuatan bejatnya.

"TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelas Sudono, Kamis (8/7/2021), dikutip dari TribunJogja.com.

"Para pelaku juga sudah mengakui telah melakukan tindakan asusila pada korban L," imbuhnya.

4. Dijerat pasal berlapis

Kapolsek Ponjong AKBP Sudono (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)

Sudono melanjutkan penjelasannya, para pelaku dikenai pasal berlapis.

Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan.

Baca juga: Remaja Dirudapaksa 4 Pria di Kebun, 1 di Antaranya Pacar Korban, Modus Ajak Jalan-jalan

Baca juga: KRONOLOGI Gadis 14 Tahun di Banyuasin Dirudapaksa 4 Pria, Diantaranya Ada Pacar Korban

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.

Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

5. Sempat dilakukan mediasi

Fakta lain diungkap oleh Pamong Kalurahan Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Suranto.

Ia menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.

Pada 26 Juni dini hari, pelaku sempat dicegat oleh warga.

Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.

Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.

"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto, dikutip dari TribunJogja.com.

Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.

Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini