"Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan," imbuhnya.
Sementara, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.
"Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati," pungkasnya.
Baca juga: Di Tengah Tuduhan Selingkuh, Nathalie Holscher Unggah Hasil USG Calon Anak dan Akui Sering Nangis
Kronologi Mobil Goyang Sampang
Sebelumnya, Hakim PN Sampang Afrizal mengatakan, bahwa memang terdakwa berinisial IR dan T sudah divonis.
Terdakwa bidan berinisial IR itu melakukan perbuatan asusila bersama selingkuhannya, warga kabupaten Malang yang berinisial T.
Keduanya divonis berdasarkan hasil dan fakta di persidangan, mulai dari keterangan sejumlah saksi dan juga terdakwa.
"Saya vonis tiga bulan penjara seminggu yang lalu," ujarnya.
Menurutnya, IR dan T mendapatkan putusan pengadilan yang sama setelah beberapa kali dilakukan persidangan.
"Terdakwa sudah terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum," tuturnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, jika saat ini hanya IR sudah di eksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.
Sebab, T masih dalam kondisi sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan.
"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus mesum tersebut terjadi pada awal tahun 2021, dilakukan di dalam mobil Luxio.