News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anjing Pelacak Tim K-9 Bea Cukai Batam Temukan Ganja dalam Paket Kiriman Ekspedisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali menemukan dua bungkus ganja seberat 1.0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa (22/6/2021).

Laporan Wartawan Tribun Batam Ronnye Lodo Laleng

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim K-9 Bea Cukai Batam menemukan dua bungkus ganja seberat 1.0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa (22/6/2021).

Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam.

Baca juga: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Pengiriman Paket Kerupuk Berisi Ganja ke Sulawesi Utara

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani menjelaskan saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima seorang pria berinisial F, sedangkan pengirim paket diketahui seorang pria inisial A.

“Paket diketahui diberitahukan barang berupa baju dan makanan, namun setelah paket dibuka petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan, sehingga barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Undani.

Baca juga: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Pengiriman Paket Kerupuk Berisi Ganja ke Sulawesi Utara

Selanjutnya dilakukan uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta - 9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” kata Undani. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Anjing Pelacak Tim K-9 Bea Cukai Temukan Ganja dalam Paket Kiriman Ekspedisi ke Luar Batam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini