Merasa permintaan berjatnya dituruti, HS kemudian berjalan ke arah saklar lampu.
Baca juga: Pembunuh Terduga Pelaku Curanmor di Medan Tuntungan Diduga Adalah Korban Pencurian
Begitu HS menjauh, korban pun lari dari kamar teriak minta tolong.
Sontak, HS lari tunggang langgang dengan kondisi tanpa busana.
Pascakejadian, HS pun ditangkap.
Akibat perbuatannya, Heslan disangkakan Pasal 285 Jo Pasal 53 subsidair Pasal 363 KUHPidana.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Maling HP Hendak Rudapaksa Ibu Muda, Korban Berbisik: Matikan Lampu, Anak Ku Banyak Nanti Dilihat