"Pelaku yang akhirnya ditangkap warga, kemudian dievakuasi oleh petugas Polsek Kaligondang untuk menghindari amukan massa," imbuhnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu senjata jenis air softgun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya.
Satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema.
Kemudian ada karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu motor.
Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
Baca juga: FAKTA Pria Tewas setelah Kalah Duel, Dipicu Tuduhan Pencurian Jagung, Jasad Korban Ditimbun Batu
Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Sedangkan senjata jenis air softgun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta."
"Tersangka mengakui membeli air softgun untuk jaga diri."
"Nyatanya senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Curi Tanaman Hias di Purbalingga, Pelaku Tembakkan Air Softgun Saat Ditangkap, Seorang Warga Terluka
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Berita lainnya seputar pencurian tanaman hias.